TEMPO.CO, Jakarta – Polisi akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran jalan. Ada dua tersangka dalam kasus korupsi yang diperhitungkan merugikan negara Rp 10 miliar tersebut.
Baca berita sebelumnya:
Periksa 70 Saksi, Begini Polisi Tetapkan Nur Mahmudi Ismail Tersangka
Seorang lain yang ditetapkan tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah. Tentang penetapan tertanggal 20 Agustus 2018 tersebut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Selasa 28 Agustus 2018 menyatakan, “Iya betul.”
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan juga membenarkan penetapan tersangka tersebut. Dia menyampaikan, penyidikan dugaan korupsi itu ditangani Kepolisian Resor Depok. "Dari hasil paparannya sementara seperti itu," ujar Adi.
Baca juga:
Usai Diperiksa Polisi, Nur Mahmudi Ismail Hanya Katakan Ini
Nur Mahmudi terseret dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok. Politikus PKS yang menjadi Wali Kota Depok dua periode, 2006-2016, itu sudah pernah menjalani pemeriksaan di Polres Depok pada April lalu. .
Pengusutan proyek yang diduga menggasak uang negara Rp 10 miliar tersebut dilakukan sejak pertengahan 2017. Proyek pelebaran jalan itu mestinya dilaksanakan pada 2015. Rencananya jalan akan dilebarkan menjadi 14 meter dari semula kurang lebih 5 meter.
Baca juga:
Pengganti Sandiaga Uno, PKS: Harus Dekat dengan Anies
Belanja lahan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok masa Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada 2013, 2015, dan 2016. Namun, hingga saat ini, kondisi Jalan Nangka tak berubah, sedangkan dana sudah mengucur