TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos.
Baca: Begini Polisi Tetapkan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi
"Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara" kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa malam, 28 Agustus 2018.
Argo mengungkapkan penyidik kepolisian juga telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Depok inisial HP sebagai tersangka dugaan kasus yang serupa.
Baca: Diperiksa Polisi, Nur Mahmudi Ismail: Tanya Polisi, Saya Sehat
Penyidik, menurut Argo, menetapkan mantan pejabat nomor satu Depok itu sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2018. "Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka" tutur Argo.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk kader PKS ini sejak kasus korupsi Jalan Nangka diselidiki pada November 2017. Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok itu terjadi tindak pidana.