TEMPO.CO, Jakarta – Delapan badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2018 dengan nilai hampir mencapai Rp 11 triliun.
Baca juga: Ini Anggota Pansel Anies-Sandi Buat Kocok Ulang Direksi BUMD
Pengajuan PMD mulai disampaikan pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta kemarin, Selasa, 28 Agustus 2018. Dalam rapat Banggar lanjutan hari ini, Sekertaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, skema PMD oleh BUMD diajukan setelah melakukan rapat dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Menurut dia, dari pengalaman membangun selama ini, seperti Velodrome Asian Games dan LRT Fase 1, skema PMD adalah cara paling efektif.
"Kalau kita taruh di SKPD akan sangat menyulitkan," kata Saefullah dalam rapat, Rabu, 29 Agustus 2018.
Sebagai contoh, Saefullah menjelaskan alasan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang menambah PMD dari Rp 2,2 triliun menjadi Rp 4,6 triliun. Saefullah menuturkan, anggaran itu akan digunakan untuk mempercepat pembangunan, khususnya memenuhi kebutuhan perumahan bagi warga.
"Di dalamnya ada pembangunan LRT Fase 2 dan penyediaan rumah susun DP 0," kata Saefullah.
Secara terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menyayangkan pilihan Pemprov DKI untuk menumpuk dana triliunan rupiah di BUMD. Walau tidak semua alokasi anggaran PMD itu untuk kegiatan komersil, Gembong melihat mayoritas di antaranya juga tidak memprioritaskan pembangunan untuk warga Jakarta.
"Misalnya pembangunan RPTRA yang ditunggu-tunggu warga itu gak dimasukkan, penanganan banjir juga malah gak dimasukkan," kata Gembong.
Selain itu, Gembong menyayangkan pengajuan PMD diujung tahun anggaran 2018. PMD hampir Rp 11 triliun itu rencananya akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2018.
Simak juga: Ini Daftar 9 BUMD DKI Penerima PMP Rp 5,54 Triliun
"Sudah akhir tahun anggaran ini, misalnya penetapan akhir September, bisa apa dengan waktu sekian bulan," kata Gembong.
Delapan BUMD yang mengajukan PMD adalah PT MRT Jakarta, Rp 3 triliun; PT Jakpro, Rp 4,6 triliun; PD PAL Jaya, Rp 235 miliar; PD Darma Jaya, Rp 79 miliar; PD Food Station Tjipinang Jaya, Rp 85 miliar; PD Sarana Jaya Rp 935 miliar; PD. Pasar Jaya, Rp 166 miliar; dan PAM Jaya Rp 1,2 triliun.