TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi mengklaim tak mengenal pemberi kokain berinisial ML. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Richard, Hotma Sitompoel.
Baca: Pengaruh Kokain Hilang, Richard Muljadi Beberkan Informasi Ini
"Tidak mengenal. Mungkin tahu namanya atau bagaimana, cuma itu aja, identitasnya tidak tahu," kata Hotma di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.
Menurut Hotma Sitompoel, secara umum si pemberi narkoba tak melulu harus berlatar belakang sebagai orang dekat. Umumnya pemberi narkoba tak mau membeberkan identitasnya.
"Secara umum untuk sesuatu barang terlarang, kalau kita peroleh, biasanya orang itu tidak terdeteksi identitasnya," ujar Hotma.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menyampaikan, pihaknya telah mengetahui identitas ML. Informasi itu diketahui dari keterangan Richard. Namun, polisi tak dapat merinci latar belakang ML untuk kepentingan penyelidikan.
ML disebut-sebut memberi hadiah kokain kepada Richard yang sebentar lagi bakal melangsungkan pernikahan. ML telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Baca: Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Kini Makan Tempe di Tahanan
Polisi menangkap Richard Muljadi, cucu seorang konglomerat, saat tengah menghirup kokain di toilet sebuah restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Agustus 2018 lalu.
Richard Muljadi telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengakui barang bukti berupa iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram adalah miliknya.
Richard Muljadi pun sudah dibawa ke Laboratorium Forensik untuk menjalani tes urine. Hasil tes menyatakan ia positif mengandung kokain. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa kamera pengintai atau close circuit television (CCTV) restoran tersebut dan menggeledah dua tempat kediaman Richard Muljadi.