TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap empat orang preman yang melakukan pemerasan terhadap para sopir bajaj di Blok A dan F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Masuk Pekarangan Pada Era Ahok, Kadis Tata Air Jadi Tersangka
Kepala Unit 1 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Malvino Edward Yustica mengatakan, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," kata Malvino di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.
Menurut Malvino, keempat tersangka berkomplot melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) di Blok A dan F Pasar Tanah Abang. Setiap hari mereka meminta uang Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu kepada sopir Bajaj yang sedang menunggu calon penumpang. Total uang yang disita polisi sebesar Rp 388 ribu.
"Kalau tidak diberikan tidak boleh ngetem, sehingga diusir," ujar Malvino. Keempat preman yang ditangkap adalah Irwansyah Awar alias Kolar (39), M. Nasrul alias Joni (41), Muhamad Supandi alias Gembel (17), dan Irwanto alias Dewa (34).
Aksi pemerasan dan pungli, ujar Malvino, berlangsung sejak 2015. Kadang-kadang, pelaku juga meminta uang tersebut kepada penumpang. "Bila tidak memberikan uang yang diminta, para tersangka mengancam akan memukuli korban," ujar Malviano.
Pengungkapan kasus preman melakukan pemerasan bermula dari video yang beredar di media sosial pada 21 Agustus 2018. Keempat preman baru ditangkap pada 27 Agustus 2018.