TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,7 miliar akibat dugaan pidana korupsi pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok, oleh mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
Baca juga: Begini Polisi Tetapkan Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi
Angka tersebut bedasarkan penghitungan kerugian oleh tim auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. “Kerugian ya sudah cukup banyak miliaran jumlahnya. Nanti pada saat persidangan akan dibuka secara transparan Rp 10 an miliar,” ujar Didik di Polresta Depok, Rabu 29 Agustus 2018.
Menurut Didik, pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Nangka harusnya ditalangi oleh pengembang Apartemen Green Lake View. Itu tertuang dalam surat izin yang dikeluarkan oleh Nur Mahmudi Ismail yang saat itu sebagai Wali Kota Depok.
“Tapi, fakta penyidikan yang ditemukan bahwa ada anggaran dari APBD yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah di 2015,” ujar Didik.
Hasil penyidikan sementara, kata Didik, mekanisme penganggaran di DPRD Kota Depok sudah sesuai prosedur. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan aliran dana. “Sejauh ini DPRD melakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Didik.
Penyidik Polres Kota Depok menetapkan mantan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos. “Statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa malam, 28 Agustus 2018.