TEMPO.CO, Depok - Semua tak berubah di Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok, sejak 2015. Proyek pelebaran jalan ini tak kunjung dijalankan hingga akhirnya mantan wali kota dua periode, Nur Mahmudi Ismail, menjadi tersangka korupsi.
Baca berita sebelumnya:
Polisi Beberkan Bukti Sangkaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail
Semua tak berubah, termasuk puing bekas bangunan yang ada di muka jalan itu. Lokasinya kini dimanfaatkan sebagai tempat mangkal ojek sepeda motor. “Untuk sementara jadi tempat mangkal dulu karena belum dipakai juga oleh pemerintah,” ujar Andi, seorang ojek sepeda motor, ketika ditemui pada Rabu, 29 Agustus 2018.
Ketua RT 03 RW 01, Kelurahan Sukamaju, Asmayadi, bercerita bahwa tanah di tepian Jalan Nangka yang ada di wilayahnya telah dibayar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Menurut dia, total lahan yang sudah dibebaskan untuk pelebaran jalan itu sepanjang 100 meter. “Kalau tidak salah terdiri dari 27 bidang,” katanya.
Menurut pria berusia 60 tahun ini, pembayaran dilakukan di kantor Kelurahan Sukamaju. “Nah, kalau di seberang jalan itu, sudah masuk Kelurahan Curug yang tanah kosong,” ucapnya sambil menunjuk sisi kanan jalan yang dominan berupa semak.
Baca:
Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi Setelah 80 Saksi Diperiksa
Nilai lahan yang dibayarkan disebutkannya bervariasi, Rp 5 juta per meter untuk tanah kosong hingga Rp 30 juta per meter. Termasuk dirinya, Asmayadi mengaku menerima pembayaran Rp 11 juta per meter dari bangunan miliknya.
Keterangan senada pernah disampaikan warga sekitar lainnya, M. Nurdin. Dia mengatakan menerima sosialisasi pelebaran Jalan Nangka menjadi dua jalur selebar total 14 meter.
Satu mulut Jalan Nangka berbatasan langsung dengan Jalan Raya Bogor membelah dua kelurahan, yakni Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis; dan Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
"Dulu bilangnya buat pelebaran jalan, karena sering macet. Ya, saya kalau buat kepentingan umum, kenapa enggak sih? Apalagi nominalnya juga lumayan," katanya.
Baca:
Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 10 Miliar
Hingga saat ini, ia masih bingung karena pelebaran jalan belum juga terlaksana. Tapi ia tak ingin ambil pusing. Dia pun akhirnya membongkar sendiri rumahnya yang telah dibayar oleh pemerintah.
"Karena sudah bukan hak saya, ya udah, saya bongkar sendiri. Eh, ternyata begini kejadiannya, saya dipanggil polisi sebanyak dua kali untuk dijadikan saksi," katanya.