TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa 40 saksi terkait dugaan tindak pidana pemerasaan di kompleks Ruko Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Dari pemeriksaan itu penyidik mendapatkan fakta-fakta yang mendukung dugaan tersebut.
Baca: Polisi Sebut 7 Preman Cengkareng Memeras Hingga Puluhan Juta Rupiah
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan semua saksi adalah penghuni ruko Galaxy. Mereka memberi keterangan yang mengindikasikan para tersangka telah melakukan tindak pidana.
Misalnya saja, kata Hengki, tersangka menarik iuran sejak 1998 tanpa dasar yang jelas. "Semua saksi bilang tidak ada kesepakatan pembayaran iuran, jadi besarannya ditentukan secara sepihak," ujar Hengki di Kapolda Metro Jaya, Kamis, 30 Agustus 2018.
Menurut Hengki, awalnya tersangka menarik iuran sebesar Rp 100 ribu per ruko per bulan. Nominal itu naik dan saat ini jumlahnya Rp 350 ribu. Jika pemilik ruko tidak membayar tepat waktu, maka tersangka akan mengenakan denda. Tersangka juga tidak segan-segan merusak ruko kalau tunggakan iuran sudah menumpuk. "Yang kayak gini kan enggak boleh," ujar Hengki.
Polisi menangkap delapan tersangka pemerasan di kompleks Ruko Galaxy pada 24 Agustus 2018. Para tersangka berasal dari PT Titu Harmoni yang disebut-sebut menjadi pengelola kompleks ruko itu. Penangkapan ini berdasarkan laporan seorang pemilik ruko bernama Benny Lou.
Baca: Pemerasan di Cengkareng, Polisi yang Menyamar Nyaris Dikeroyok
Belakangan diketahui, PT Titu Harmoni didirikan oleh VY. Pria 50 tahun itu ikut diciduk dan dijadikan tersangka. Sedangkan tujuh orang lagi adalah anak buah VY. Hengki mengatakan akan terus mengembangkan kasus pemerasan ini untuk menentukan pasal yang tepat untuk menjerat VY dan anak buahnya.