Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ganjil Genap, Pengendara Berpelat Ganda Terancam 6 Tahun Penjara

image-gnews
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara nakal yang berusaha menghindari ganjil genap dengan memiliki pelat nomor mobil ganda dapat dikenai pasal berlapis. 

Baca: Asian Games Berakhir, Bagaimana Ganjil Genap? Ini Pendapat Anies

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M. Yusuf mengatakan pemilik pelat nomor mobil ganda akan dijerat pidana lalu lintas dan pemalsuan. 

"Kami lagi pantau, ada info katanya di Palmerah dan Slipi. Saya akan sampaikan ke Reskrim untuk bantu ungkap," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Agustus 2018. 

Yusuf mengetahui ada modus pelat nomor yang bisa diputar sehingga berganti secara otomatis. Namun, pihaknya belum menemukan modus itu jalanan. 

Pada saat ini, modus yang ditengarai adalah pelat nomor ganda yang diselipkan di bagian depan mobil dan bisa harus diganti secara manual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusuf mengatakan pengendara dengan pelat nomor dobel, selain ditilang, juga akan dikenakan Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Dengan perluasan ganjil genap di Jakarta, beberapa pengendara nakal berusaha mengelabui polisi dengan menggunakan pelat nomor ganda. Salah satunya seperti yang dilakukan seorang pengendara Honda Jazz di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2018. 

Baca: Hasil Evaluasi Ganjil Genap Asian Games, BPTJ: Kebijakan Tepat

Pengendara tersebut memiliki dua pelat nomor berbeda, ada yang angkanya ganjil dan berangka genap, namun hanya memiliki satu STNK. Polisi lalu menilang pengendara tersebut karena melanggar ganjil genap dengan Pasal 22/2009 280 jo pasal 68 ayat 1 untuk nomor pelat yang tidak sesuai dengan STNK dan pasal 280 UU LLAJ. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

4 hari lalu

Ilustrasi drone. Efrem Lukatsky/Pool via REUTERS
Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement menggunakan Drone di wilayah Kudus.


ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

6 hari lalu

Kanit Sigar Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M  (memegang remote drone) mengoperasikan ETLE drone untuk memantau lalu lintas di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin, 11 September 2023. (Foto: TEMPO/Septhia Ryanthie)
ETLE Drone Mulai Diuji Coba di Kabupaten Sukoharjo

Satlantas Polres Sukoharjo melakukan uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone.


Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

10 hari lalu

Ilustrasi harimau. Sumber: image/: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Kasus Harimau Tewaskan ART di Samarinda, Begini Syarat Pelihara Hewan Liar dan Ancaman Hukumannya

Tragedi harimau peliharaan yang menewaskan pekerja di Samarinda. Bagaimana syarat memelihara hewan liar dan konsekuensi hukumnya.


Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

12 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Penyakit Scabies Serang Puluhan Narapidana di Lapas Pemuda Tangerang

Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA atau Lapas Pemuda Tangerang terkena penyakit kulit scabies atau kudis.


Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

21 hari lalu

Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu 31 Agutus 2022. Satlantas Polresta Solo mulai memberlakukan perubahan penggunaan pelat nomor warna hitam menjadi pelat nomor putih sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Pelat Nomor Kendaraan Rusak atau Hilang, Tak Boleh Buat di Pinggir Jalan

Kepolisian melarang keras para pemilik kendaraan yang membuat pelat nomor di pinggir jalan. Simak informasi lengkapnya di sini:


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

26 hari lalu

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

26 hari lalu

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koleksi Mobil Johnny G Plate yang Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Johnny G Plate dengan hukum 15 tahun penjara.


Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

28 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kendaraan Tiga Tahun ke Atas Bukan Tak Boleh Masuk Jakarta, Tapi Harus Uji Emisi

Kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun diwajibkan melakukan uji emisi untuk masuk ke Jakarta.


Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini

29 hari lalu

Razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa, 26 Oktober 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
Tanpa Tilang, Begini Kelanjutan Razia Emisi Kendaraan di Jakarta Hari Ini

DKI tegaskan razia emisi kendaraan bermotor masih berjalan memasuki pekan kedua. Sanksi masih dicari formulanya.


Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang

30 hari lalu

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Razia Uji Emisi di Jakarta Tetap Berlanjut, tapi Tidak Ada Tilang

Pemprov DKI Jakarta akan melanjutkan razia uji emisi kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini meski sanksi tilang dihentikan.