Ganjil Genap, Pengendara Berpelat Ganda Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung
Polisi menilang pengemudi mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Agustus 2018. Perluasan itu meliputi seluruh ruas Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan M.T. Haryono, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Simpang Coca Cola, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara nakal yang berusaha menghindari ganjil genap dengan memiliki pelat nomor mobil ganda dapat dikenai pasal berlapis. 

Baca: Asian Games Berakhir, Bagaimana Ganjil Genap? Ini Pendapat Anies

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M. Yusuf mengatakan pemilik pelat nomor mobil ganda akan dijerat pidana lalu lintas dan pemalsuan. 

"Kami lagi pantau, ada info katanya di Palmerah dan Slipi. Saya akan sampaikan ke Reskrim untuk bantu ungkap," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Agustus 2018. 

Yusuf mengetahui ada modus pelat nomor yang bisa diputar sehingga berganti secara otomatis. Namun, pihaknya belum menemukan modus itu jalanan. 

Pada saat ini, modus yang ditengarai adalah pelat nomor ganda yang diselipkan di bagian depan mobil dan bisa harus diganti secara manual.

Yusuf mengatakan pengendara dengan pelat nomor dobel, selain ditilang, juga akan dikenakan Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Dengan perluasan ganjil genap di Jakarta, beberapa pengendara nakal berusaha mengelabui polisi dengan menggunakan pelat nomor ganda. Salah satunya seperti yang dilakukan seorang pengendara Honda Jazz di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2018. 

Baca: Hasil Evaluasi Ganjil Genap Asian Games, BPTJ: Kebijakan Tepat

Pengendara tersebut memiliki dua pelat nomor berbeda, ada yang angkanya ganjil dan berangka genap, namun hanya memiliki satu STNK. Polisi lalu menilang pengendara tersebut karena melanggar ganjil genap dengan Pasal 22/2009 280 jo pasal 68 ayat 1 untuk nomor pelat yang tidak sesuai dengan STNK dan pasal 280 UU LLAJ. 








Kebakaran Penjara Imigran Tewaskan 39 Orang, Meksiko Periksa 8 Petugas

1 hari lalu

Otoritas Meksiko dan petugas pemadam kebakaran mengeluarkan imigran yang terluka akibat kebakaran gedung National Migration Institute (INM) di Ciudad Juarez, Meksiko 27 Maret 2023. REUTERS/Jose Luis Gonzalez
Kebakaran Penjara Imigran Tewaskan 39 Orang, Meksiko Periksa 8 Petugas

Menteri Keamanan Meksiko mengatakan 5 yang sedang diselidiki adalah penjaga swasta, dua agen imigrasi federal dan satu petugas negara bagian Chihuahua


Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

1 hari lalu

Seorang warga menunjukan uang denda sebesar Rp 100 ribu usai menjalani sidang, atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Warga membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Denda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak


Saksi Ungkap Detik-detik Menegangkan Saat Penjara Imigran Meksiko Terbakar

1 hari lalu

Otoritas Meksiko dan petugas pemadam kebakaran mengeluarkan imigran yang terluka akibat kebakaran gedung National Migration Institute (INM) di Ciudad Juarez, Meksiko 27 Maret 2023. REUTERS/Jose Luis Gonzalez
Saksi Ungkap Detik-detik Menegangkan Saat Penjara Imigran Meksiko Terbakar

Pusat penahanan imigran di Meksiko terbakar pada Senin lalu. Sebanyak 39 orang tewas.


Kecam PT Naila Syafaah, Komnas Haji dan Umrah: Jangan Tergoda Fasilitas Wah Tapi Bawa Musibah

2 hari lalu

Polisi tangkap tiga pelaku terkait penipuan travel umrah PT NSMW, Selasa 28 Maret 2023.
Kecam PT Naila Syafaah, Komnas Haji dan Umrah: Jangan Tergoda Fasilitas Wah Tapi Bawa Musibah

Komnas Haji mendukung langkah kepolisian membongkar kasus penipuan agen travel haji umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.


Polres Tabanan Bali Tilang 15 Turis Asing, Ini Musababnya

3 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Polres Tabanan Bali Tilang 15 Turis Asing, Ini Musababnya

Selain menindak 15 turis asing Polres Tabanan Bali juga menjatuhkan tilang terhadap 415 WNI yang melanggar aturan lalu lintas.


125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

10 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Jika turis asing membawa helm tapi tak memakainya, tidak punya SIM internasional, tapi membawa STNK polisi akan menjatuhkan tilang.


Hari Raya Nyepi, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap 21-26 Maret

10 hari lalu

Polisi mengatur kendaraan yang melintas di kawasan Puncak, Bogor, Jumat, 15 April 2022. Sistem ganjil genap diterapkan di kawasan Puncak untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada libur Paskah. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Hari Raya Nyepi, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap 21-26 Maret

Penerapan sistem ganjil genap menuju jalur Puncak, Bogor, mulai diberlakukan pada 21 Maret hingga 26 Maret 2023.


39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

12 hari lalu

Empat tersangka yang merupakan seorang muncikari (perempuan) dan tiga penjaga indekos penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Tambora Jakarta Barat. Mereka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Sumber: Polsek Tambora
39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan

Muncikari menampung 39 pekerja seks komersial alias PSK di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Para PSK ini hanya dibayar Rp 40 ribu per pelanggan.


Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

14 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

Baru-baru ini muncul aksi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik lewat aplilkasi WhatsApp.


Bantah Penyidikan Henry Surya Ne Bis in Idem, Bareskrim: Objek Perkaranya Berbeda

15 hari lalu

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bantah Penyidikan Henry Surya Ne Bis in Idem, Bareskrim: Objek Perkaranya Berbeda

Bareskrim mengungkap alasan jika kasus yang kini menjerat pendiri KSP Indosurya, Henry Surya bukan Ne Bis in Idem.