TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara nakal yang berusaha menghindari ganjil genap dengan memiliki pelat nomor mobil ganda dapat dikenai pasal berlapis.
Baca: Asian Games Berakhir, Bagaimana Ganjil Genap? Ini Pendapat Anies
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes M. Yusuf mengatakan pemilik pelat nomor mobil ganda akan dijerat pidana lalu lintas dan pemalsuan.
"Kami lagi pantau, ada info katanya di Palmerah dan Slipi. Saya akan sampaikan ke Reskrim untuk bantu ungkap," ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Agustus 2018.
Yusuf mengetahui ada modus pelat nomor yang bisa diputar sehingga berganti secara otomatis. Namun, pihaknya belum menemukan modus itu jalanan.
Pada saat ini, modus yang ditengarai adalah pelat nomor ganda yang diselipkan di bagian depan mobil dan bisa harus diganti secara manual.
Yusuf mengatakan pengendara dengan pelat nomor dobel, selain ditilang, juga akan dikenakan Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dengan perluasan ganjil genap di Jakarta, beberapa pengendara nakal berusaha mengelabui polisi dengan menggunakan pelat nomor ganda. Salah satunya seperti yang dilakukan seorang pengendara Honda Jazz di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2018.
Baca: Hasil Evaluasi Ganjil Genap Asian Games, BPTJ: Kebijakan Tepat
Pengendara tersebut memiliki dua pelat nomor berbeda, ada yang angkanya ganjil dan berangka genap, namun hanya memiliki satu STNK. Polisi lalu menilang pengendara tersebut karena melanggar ganjil genap dengan Pasal 22/2009 280 jo pasal 68 ayat 1 untuk nomor pelat yang tidak sesuai dengan STNK dan pasal 280 UU LLAJ.