TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pemerasan di Ruko Galaxy, Taman Palem Lestari, Cengkareng, merupakan fenomena kriminal ‘silent sound’. “Masyarakat merasa resah, tetapi diduganya enggan melaporkan ke polisi karena takut.
Baca:
Polisi Periksa 40 Saksi, Ini Fakta Pemerasan di Ruko Cengkareng
“Mirip seperti kasus premanisme Hercules dulu. Di persidangan para saksi takut memberikan keterangan,” ujar Hengki ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Agustus 2018. Hercules Rozario Marshal, bekas preman penguasa kawasan Tanah Abang telah divonis tiga tahun penjara pada 2014 untuk kasus pemerasan.
Beruntung, kata Hengki, ada satu warga yang berani melaporkan pemerasan oleh para preman tersebut untuk kasus terbaru di Ruko Galaxy. Laporan itu yang disebutnya memicu 40 warga penghuni ruko lain memberikan keterangan soal kasus tersebut kepada polisi.
Pada Jumat, 24 Agustus 2018, sebanyak delapan orang preman berkedok satpam ditangkap Polres Jakarta Barat. Mereka disangka melakukan pemerasan hingga puluhan juta rupiah. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor 1181/VIII/PMJ/RESTRO JAKBAR tanggal 23 Agustus 2018.
Baca:
Pemerasan di Ruko Cengkareng, Polisi Menyamar Nyaris Dikeroyok
Satu di antara delapan orang itu yakni VY disebut sebagai bos dari PT Titu Harmoni. Sedangkan ketujuh orang lainnya merupakan satpam yang dipekerjakan perusahaan tersebut. Mereka secara rutin memungut uang keamanan sebesar Rp350 ribu dari setiap penghuni ruko.
Hengki mengatakan iuran tersebut besarannya ditentukan secara sepihak dan tak ada pembicaraan dengan penghuni ruko lainnya. Jika tak membayar iuran itu, mereka akan mengenakan denda dan juga tak segan merusak fasilitas di ruko tersebut.
“Ini premanisme yang terselubung. Pungutan itu kelihatannya biasa, padahal ada pemaksaan,” ujar dia.
Baca:
Kasus Pemerasan di Ruko Cengkareng, Polisi Diduga Salah Tangkap?
Pernyataan Hengki menanggapi kesaksian beberapa warga penghuni ruko yang merasa tidak keberatan dengan pungutan yang dialaminya selama ini. Iuran Rp 350 ribu per bulan yang ditetapkan VY disebutnya digunakan untuk membangun fasilitas komplek dan menggaji satpam dan petugas kebersihan.