TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Jumat 31 Agustus 2018, merapatkan pembahasan rencana kelanjutan pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil genap usai Asian Games.
Agenda rapat ganjil genap tersebut berdasarkan surat yang beredar ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah pada Kamis, 30 Agustus 2018.
Baca : Ganjil Genap, Pengendara Berpelat Ganda Terancam 6 Tahun penjara
Surat dari Kadishub DKI Jakarta tersebut mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan aturan plat nomor kendaraan ganjil genap usai Asian Games Rapat tersebut akan dilaksanakan di Kantor Dishub DKI Jakarta pada Jumat pada pukul 13.00 WIB.
Rencananya, rapat mengundang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabeka, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Ketua Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal, Masyarakat Transportasi Indonesia, Pengguna Commuter Line Mania, Forum Diskusi Transportasi Indonesia dan lainnya.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya mengusulkan Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan plat nomor ganjil genap setelah Asian Games guna menghadapi perhelatan Asian Para Games di Jakarta pada 8-16 Oktober 2018.
"Saya merekomendasikan (ganjil genap) sampai Para Games selesai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Yusuf memperkirakan situasi dan kondisi kegiatan Asian Paragames di Jakarta tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta. Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak perlu menyosialisasikan kembali penerapan perluasanan ganjil genap saat Asian Para Games.
Simak pula : Ganjil Genap di Depok, Polisi Sebut Pelebaran Jalan Lebih Efektif
Lantaran para pemangku kepentingan hanya melanjutkan kebijakan dan regulasi ganjil genap untuk membatasi volume kendaraan dan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Yusuf menyatakan kepolisian hanya mengusulkan namun Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan regulasi pembatasan kendaraan itu dilanjutkan atau tidak.
Berdasarkan evaluasi, polisi perwira menengah itu mengungkapkan pemberlakuan plat nomor kendaraan ganjil genap meningkatkan kecepatan 20 km per jam hingga 30 km per jam dan jumlah pelanggaran semakin menurun. "Masyarakat mulai beralih ke moda transportasi massal dibanding kendaraan pribadi," ujar Yusuf lagi.
ANTARA