Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Bela Teguh Hendarwan soal Aset Lahan Waduk Rorotan

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau ketinggian air di Pintu Air Manggarai, Jakarta, 5 Februari 2018. Anies didampingi Kadis Sumber Daya Air Teguh Hendrawan dan Kepala BPBD DKI Jupan Royter saat meminjau Pintu Air Manggarai. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau ketinggian air di Pintu Air Manggarai, Jakarta, 5 Februari 2018. Anies didampingi Kadis Sumber Daya Air Teguh Hendrawan dan Kepala BPBD DKI Jupan Royter saat meminjau Pintu Air Manggarai. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Teguh Hendarwan  sudah  berkoordinasi dengannya dan telah diberikan bantuan hukum sejak diperiksa sebagai saksi. Polda Metro Jaya menetapkan Teguh sebagai tersangka kasus lahan Waduk Rawa Rorotan.

Koran Tempo edisi Jumat, 31 Agustus 2018  memberitakan Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta memastikan bahwa lahan Waduk Rawa Rorotan adalah aset milik Dinas Sumber Daya Air.

Baca juga: Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI, Achmad Firdaus, menuturkan bahwa ruang terbuka hijau dan waduk seluas 25 hektare tersebut tercatat sebagai aset pemerintah DKI sejak 1983. Maka Teguh Hendarwan berhak memasukkan alat berat untuk mengeruk atau membersihkan waduk di Cakung, Jakarta Timur, itu.

“SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait wajib merawat dan mengamankan aset-asetnya,” katanya ketika dihubungi, Kamis, 30 Agustus 2018.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Teguh sebagai tersangka perusakan lahan milik Felix Tirtawidjaja setelah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Sebelumnya, polisi memeriksa 21 saksi serta mengantongi sejumlah dokumen. Pengusutan kasus itu merupakan tindak lanjut pengaduan Felix Tirtawidjaja pada 22 Februari 2017. Dia menuduh Teguh merusak atau memasuki pekarangannya tanpa izin pada Agustus 2016.

Tempo pun menelusuri klaim kepemilikan Felix atas lahan tersebut. Berdasarkan penelusuran, Felix merupakan Direktur Utama PT Taman Gapura Indah Jaya yang membeli lahan seluas 9,26 hektare dari Ayub, ayah Sutiman. Masalahnya, lahan tersebut berada di area Waduk Rawa Rorotan yang tercatat sebagai aset pemerintah DKI.

Bukan cuma Felix, Sutiman bin Ayub dan kawan-kawan juga mengklaim memiliki lahan seluas 60 hektare di Waduk Rawa Rorotan. Bahkan Sutiman sempat berperkara dengan pemerintah DKI, tapi pada 19 Juli 2017 Mahkamah Agung menolak kasasi Sutiman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta, enggan menjelaskan detail proses penetapan Teguh sebagai tersangka. “No comment,” tuturnya.

Felix belum memberikan pernyataan atas laporannya. Kantornya yang tercatat di Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, belum ditemukan hingga berita ini dibuat.

Teguh menyatakan kebingungannya karena dijadikan tersangka oleh polisi. Apa yang dilakukannya kala itu adalah menjaga aset Dinas Sumber Daya Air DKI. Teguh menjelaskan bahwa Waduk Rawa Rorotan dibangun oleh PT Mitra Sindo Makmur. Pengembang properti Jakarta Garden City itu wajib membangun waduk karena telah mengantongi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dari pemerintah DKI di lokasi sekitar waduk seluas 134,3 hektare.

Kuasa hukum Mitra Sindo, Sofyan, mengatakan belum bisa memberikan keterangan. “Saya harus konsultasi lebih dulu.”

Simak juga: Kalah di Pengadilan, DKI Kehilangan Aset Tanah 19,7 Hektare

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Teguh telah berkoordinasi dengannya dan telah diberikan bantuan hukum sejak diperiksa sebagai saksi. “Bahkan, pas pemeriksaan, Teguh sudah melapor ke saya sejak minggu lalu,” ucapnya, kemarin.

Menurut Anies, dia pun tengah mempelajari aturan tentang aparatur sipil negara yang terjerat kasus pidana, mengingat Teguh menjabat kepala dinas. Anies memastikan dirinya akan patuh jika ada ketentuan yang mengharuskan Teguh dinonaktifkan selama menjalani proses hukum.

 

Saling Klaim di Rawa Rorotan

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengklaim lahan Waduk Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, merupakan lahan milik Dinas Sumber Daya Air. Namun sejumlah orang, seperti Felix Tirtawidjaja, mengklaim sebaliknya.

Demikian sejarah perebutan lahan tersebut:

1974
Dinas Sumber Daya Air memperoleh lahan 25 hektare tersebut dari Provinsi Jawa Barat sebagai hasil perluasan Jakarta.

1983
Kementerian Dalam Negeri memperkuat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.89/DJA/1983 yang terbit pada 13 Mei 1983. Badan Aset mencatat aset itu dalam kartu inventaris barang 11.0.5.11.00.00.00.000.196.

12 Juni 2012
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak klaim pemerintah DKI atas tanah di lahan Waduk Rawa Rorotan tersebut. Saat itu, DKI berhadapan dengan Sutiman bin Ayub dan kawan-kawan. Mereka mengklaim memiliki lahan Waduk Rawa Rorotan seluas 60 hektare.

7 Januari 2014
Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

19 Juli 2017
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Sutiman bin Ayub dan kawan-kawan. Putusan Mahkamah itu memperkuat kepemilikan DKI atas lahan Waduk Rawa Rorotan.

GANGSAR PARIKESIT | JULNIS FIRMANSYAH | ZARA AMELIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?