TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Taman Sari Ajun Komisaris Besar Ruly Indra mengatakan pelaku tabrak lari, Franky, menabrak dua pengendara sepeda motor sebelum dikeroyok di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Baca: Pembunuhan Setelah Pesta Miras, Polisi: Modus Tabrak Lari
“Yang pertama di Jalan Mangga Besar 7 dan kedua di Jalan Taman Sari 10,” kata Rully di Polda Metro Jaya, Jumat, 31 Agustus 2018. Menurut Ruly, setelah menabrak pengendara pertama, Franky kabur karena diteriaki dan dikejar oleh massa. Namun di Jalan Taman Sari di kembali menabrak sepeda motor.
Franky berusaha kabur melalui jalur bus Transjakarta di Jalan Hayam Wuruk. Namun laju mobilnya terhalang oleh bus Transjakarta yang sedang menurunkan penumpang di halte. Saat itu juga mobil Nissan Livina B-1965-UIQ yang dikendarai Frany dikepung oleh massa.
Franky belum menyerah. Dia memundurkan kendaraannya lalu maju dengan kecepatan tinggi dan menghantam pembatas jalan. Saat itulah mobilnya tidak bisa bergerak lagi. Massa kemudian secara paksa menarik Franky keluar dari kendaraannya lalu mengeroyok pria itu.
Menurut Rully, polisi datang dan membawa Franky yang sudah menjadi bulan-bulanan. Untuk kasus tabrak lari ini, ujar Ruly, polisi tidak akan melanjutkan penyelidikan atas dihentikan atas permintaan korban. “Kami sudah periksa korban. Mereka mengatakan tidak ada kerugian materil dan tak ingin melaporkan kasus tersebut,” ujar Ruly.
Meskipun kasus tabrak lari dihentikan, polisi tetap menahan Franky. Sebab diketahui, pria itu membawa kendaraan di bawah pengaruh narkoba jenis sabu. “Hasil tes urine, yang bersangkutan positif mengkonsumsi amphetamine (sabu),” kata Rully.