TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pria yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Brigadir Satu Arif Fadil di Jalan Raya Cakung. Ketiga pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku merupakan sopir dan kernet truk," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Saputra, Jumat, 31 Agustus 2018.
Ketiga pria yang menjadi tersangka itu adalah Indra Akbar, Ilham Vebrian, dan Satria Diguna. Yoyon mengatakan, ketiga tersangka telah menjalani tes urine yang hasilnya negatif mengkonsumsi narkoba.
Insiden itu terjadi pada Rabu malam lalu. Arif yang tengah berkendara di Jalan Raya Cakung Jakarta Timur, dilempar suatu bendar dari truk. Tanpa pikir panjang ia mengejar truk itu dan menghentikannya.
Salah satu pelaku keluar dari truk sambil menenteng sebilah besi. Lalu terjadilah penganiayaan. Polisi menjerat ketiga tersangka menggunakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.