TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebagai tersangka memasuki pekarangan rumah tanpa izin pada 12 September 2018.
"Kita periksa kembali pada 12 September," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Jumat, 31 Oktober 2018 soal jadweal pemeriksaan terhadap Teguh Hendarwan itu.
Baca : Teguh Hendarwan Tersangka, BKD DKI: Diberhentikan Bila Ditahan
Nico mengatakan polisi telah mengagendakan pemeriksaan Teguh pada 21 Agustus 2018 namun pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berhalangan hadir.
Nico menuturkan Teguh meminta jadwal ulang pemeriksaan sebagai tersangka lantaran kesibukan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka Teguh Hendrawan pada 20 Agustus 2018. Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan teregistrasi Nomor : S.Pgl/7705/VIII/2018/Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta.
Simak juga : Fasilitas Antar Jemput di Bandara Soekarno - Hatta Bisa Muat 300 Mobil
Surat tersebut juga mencantumkan nama pelapor yakni Felix Tirtawidjaja dan penetapan tersangka Teguh berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Agustus 2018.
Laporan kasus terhadap Teguh Hendarwan itu diduga terkait kepemilikan lahan milik Felix yang diklaim merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Rawa Rotan Cakung Timur Jakarta Timur pada Agustus 2016.