TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan biro umrah dan haji, PT Rifa Jannah Wisata atau My Jannah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Saat ini tercatat ada 12 orang yang menjadi korban. "Ibu saya daftar umrah, ternyata ditipu," kata salah satu korban bernama Tri Kusuma Handayani, Jumat, 31 Agustus 2018.
Dugaan penipuan ini dilaporkan oleh Indah Puspitasari pada 29 Agustus 2018. Laporan itu teregistrasi nomor LP/4577/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Dua orang yang menjadi terlapor adalah pasangan suami istri, Gery Rama Mahfian dan Farahdiba Panigoro. Mereka pemilik My Jannah.
Baca: Polisi Usut Penipuan Biro Umroh di Bekasi Senilai Rp 2,09 Miliar
Tri menceritakan, ibunya sudah mendaftar umrah pada Maret 2018 dengan membayar Rp 30,5 juta. Namun hingga waktu keberangkatan pada 9 April 2018, My Jannah tak kunjung memberi kabar.
Tri akhirnya menemui Gery untuk menanyakan keberangkatan ibunya. Gery memberikan sejumlah alasan sehingga keberangkatan diundur menjadi Mei 2018. "Mei dijanjikan berangkat tapi tidak berangkat juga," ujar Tri.
Berdasarkan hitungan Tri, Gery sudah empat kali menunda keberangkatan umrah ibunya. Karena sudah tidak percaya, Tri akhirnya meminta uang ibunya dikembalikan. Gery menyanggupi namun baru mentransfer Rp 2 juta.
Kecurigaan Tri baru muncul setelah dia tidak lagi bisa menemukan Gery di kantor My Jannah di Jalan Pangeran Antasari Nomor 25C, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. "Saya ke kantor lagi ternyata sudah kosong," ujar Tri. Ternyata belasan calon jamaah juga mengalami nasib serupa.
Atas dasar itulah para korban kemudian melaporkan biro umrah My Jannah ke Polda Metro Jaya. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Gery dan istrinya diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.