TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan aturan plat nomor ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota terus berlanjut usai perhelatan Asian Games 2018. Keputusan dituang dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 yang ditekennya pada Jumat 31 Agustus 2018.
Baca:
Ganjil Genap Diperpanjang Sampai Oktober, Masyarakat Terbelah
Berdasarkan pergub sebelumnya, Anies Baswedan mengatur perluasan kawasan ganjil genap ke delapan ruas jalan selain Jalan Sudirman dan MH Thamrin. Perluasan berlaku sepanjang Agustus untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018.
Perhelatan pesta olahraga bangsa Asia itu sudah akan berakhir pada malam ini, Minggu 2 September 2018, dan perluasan ganjil genap dipandang efektif. Anies Baswedan pun memutuskan memperpanjangnya tanpa jeda hingga pagelaran Asian Para Games 2018 pada Oktober mendatang.
“Pertama adalah mempermudah pengelolaan lalu lintas, juga menjaga kebiasaan yang sudah terbangun selama Asian Games ini," kata Anies Baswedan saat menerangkan adanya pergub baru tentang kelanjutan aturan ganjil genap itu di Balai Kota, Jumat 31 Agustus 2018.
Baca:
Begini Anies Baswedan Ungkap Ganjil Genap Terus Berlanjut
Berikut isi selengkapnya dari Pergub Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018,