JAKARTA - Polisi mengungkap peredararan narkoba dalam kemasan sachet siap minum dengan label "Happy Water". Narkoba jenis ekstasi dengan campuran vitamin dan perasa stroberi ini dikonsumsi dengan cara dilarutkan dalam air dan bisa langsung diminum (effervescent).
Baca:
Kasus Narkoba Richard Muljadi, Bareskrim Peringatkan Polisi Polda
Richard Muljadi Bisa Seret Kalangan Atas Lainnya, Polisi Yakin?
"Peraciknya yang kami tangkap merupakan warga negara Malaysia berinisial SI," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto seperti ditulis Koran Tempo Senin 3 September 2018.
Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen pada 25 agustus 2018. Pengemasan dalam bentuk sachet diduga untuk menyamarkan produksi pil ekstasi sebagai obat puyer ataupun teh.
Padahal, Eko menerangkan, efek samping Happy Water lebih keras daripada ekstasi pada umumnya. Pasalnya, narkoba sachet ini mampu membuat pemakainya selalu terjaga dan bersemangat. “Bisa sampai dua hari,” katanya.
Kepada polisi, SI mengaku telah mengedarkan narkoba jenis ini sejak setahun lalu. Sedangkan tujuan peredarannya biasa ia pasarkan ke tempat-tempat hiburan malam dan pembeli yang terbatas hingga melalui metode door to door.
Harga yang ditawarkannya Rp 2-2,5 juta. "Tidak diperjual belikan secara bebas untuk menjaga kerahasiaan," ujar Eko sambil menambahkan masih mengejar satu orang yang disangka pengirim bahan baku dari Cina.
Baca:
Dari Fariz RM Sampai Jennifer Dunn, Ini Artis 2018 Terjerat Narkoba
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengedar narkoba memang memiliki berbagai modus. Satu di antaranya berpindah-pindah apartemen atau mengedarkan dengan kemasan yang disamarkan.
Bahkan Argo menyebut jaringan Lapas juga memiliki cara tersendiri. "Mereka ada yang memanfaatkan jam besuk, ada juga yang menggunakan handphone," kata Argo.