TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda, Senin, 3 September 2018. Alasannya, saksi yang dihadirkan terdakwa berhalangan.
Baca:
Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Kudet
Inilah Suryopratomo Bimo, Admin Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Jaksa penuntut, Sarwoto, mengatakan sidang sejatinya akan mendengarkan kesaksian dua orang yang akan meringankan terdakwa. Agenda ini ditetapkan setelah dua pekan sebelumnya saksi dari jaksa juga tak hadir dalam persidangan.
“Jadi sidang langsung dialihkan pekan ini ke saksi yang dihadirkan oleh terdakwa,” kata Sarwoto saat dihubungi, Senin, 3 September 2018. Dia menambahkan, “Tapi hari ini saksi dari terdakwa juga tidak hadir."
Walhasil, tiga agenda sidang selama tiga pekan berturut-turut terus ditunda. Hari ini, majelis hakim akhirnya memutuskan sidang kembali ditunda hingga Senin pekan depan.
Sarwoto mengatakan saksi yang rencananya dihadirkan jaksa berhalangan karena banyak pekerjaan di kantornya. "Sedangkan untuk saksi dari terdakwa, kami tidak tahu alasan tidak hadir," ucapnya.
Baca juga:
Ahmad Dhani Juru Kampanye Nasional, Ini yang Akan Dilakukannya
Sidang ujaran kebencian tersebut dipimpin hakim H. Ratmoho, dengan hakim anggota Sudjarwanto dan Totok Sapto Indrato. Ahmad Dhani menjadi terdakwa karena beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat yang bersangkutan terlibat kontestasi dalam pemilihan kepala daerah DKI 2017.
Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok. Cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Salah satunya cuitan pada 7 Februari 2017, yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”