TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan tahap pertama dilakukan hari ini, Senin 3 September 2018, Pukul 11.30 WIB.
Baca berita sebelumnya:
Kasus Richard Muljadi, Kompolnas Dukung Bareskrim Awasi
“Yang kasus Richard Muljadi berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi,” kata juru bicara Polda Mero Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono lewat keterangan tertulisnya, Senin 3 September 2018.
Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang 5 Dollar Australia bertabur serbuk diduga kokain pada 22 Agustus 2018. Tes urine menunjukkan pengusaha muda juga cucu konglomerat itu positif mengonsumsi kokain.
Baca:
Penyidikan Richard Muljadi Diawasi Bareskrim, Apa Kata Polda?
Penyidikan kasus Richard Muljadi lalu mendapat perhatian khusus dari Bareskrim Mabes Polri. Jajaran Polda Metro Jaya diminta tak main-main dan tak berhenti melakukan penangkapan terhadap kemungkinan keterlibatan kalangan atas lainnya.
Menurut Argo, penyidik masih memburu penyuplai kokain untuk Richard Muljadi. Seorang berinisial ML disebut-sebut yang memberikan kokain tersebut sebagai hadiah bakal pernikahan Richard.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo juga telah menyatakan telah mengantongi identitas ML. Suwondo menyebut mendapatkannya dari pengakuan Richard namun disangkal pengacara.
Baca:
Pakai Kokain Hadiah, Richard Muljadi Mengaku Tak Kenal ML
"Tidak mengenal. Mungkin tahu namanya atau bagaimana, cuma itu aja, identitasnya tidak tahu," kata Hotma Sitompoel di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Agustus 2018.