TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jalan Benyamin Sueb arah tol Jakarta Pusat mulai diberlakukan pada 1 Oktober menjelang Asian Paragames. Polda Metro Jaya menyatakan peraturan pelat nomor ganjil genap di jalan tersebut berlaku selama dua pekan.
Baca: Ganjil Genap Terus Berlaku, Polisi Akan Tindak yang Melanggar
"Khusus untuk lokasi Jalan Benyamin Sueb Kemayoran diberlakukan 1 hingga 13 Oktober 2018," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Selasa 4 September 2018.
AKBP Budiyanto mengungkapkan beberapa perubahan pemberlakuan ganjil genap menjelang dan selama Asian Paragames sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018.
Perubahan perpanjangan kebijakan ganjil-genap diberlakukan sejak 3-13 Oktober 2018 menjadi Senin-Jumat pukul 06.00 WIB-21.00 WIB (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku).
Perpanjangan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.
Budiyanto menuturkan pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga negara seperti presiden, wakil presiden, Ketua MPR-DPR-DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan Ketua BPK.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Paragames juga bebas dari peraturan pelat nomor ganjil genap.
Kebijakan ini juga tak berlaku bagi kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor dan kendaraan yang membawa masyarakat difabel.
Baca: Ini 4 Perbedaan Ganjil Genap Asian Games dengan Asian Para Games
Pembatasan ganjil genap juga tidak berlaku untuk kendaraan seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.