TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memberikan tunjangan sebesar Rp 1 juta per bulan untuk guru agama berstatus pegawai negeri yang mengajar di sekolah. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 84 Tahun 2018.
Baca: Penyaluran Hibah Anies-Sandi untuk Guru Swasta Diatur di Pergub
Dalam Peraturan Gubernur itu diatur tentang Pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan kepada para Guru Agama dan Guru Madrasah Berstatus PNS yang bertugas di TK, SLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, RA/BA, MI/MTs, dan MA Tahun Anggaran 2018.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, tunjangan tersebut berasal dari dana hibah Pemprov DKI. "Mereka sama-sama DKI Jakarta, tapi berada di bawah Kantor Wilayah Kemenag, jadi kepada madrasah itu bantuannya adalah hibah," kata Bowo di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 3 September 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 84 itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Agustus 2018 dan diundangkan pada 24 Agustus lalu. Meski begitu, kata Bowo, pencairan dana hibah untuk tunjangan telah berjalan sejak Januari melalui Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dana hibah tersebut juga diberikan kepada guru honorer di sekolah swasta.
"Sudah cair lima bulan, Januari sampai Mei pencairannya kemarin sebelum lebaran," kata Bowo. Pemberian tunjangan itu untuk menyamaratakan antara guru yang mengajar di sekolah reguler maupun madrasah. "Mereka semua kan warga Jakarta."
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 84, sebanyak 3.023 guru agama di Jakarta berhak menerima tunjangan tersebut. Adapun syarat penerima tunjangan adalah, telah bertugas secara aktif mengajar sekurang-kurangnya dua tahun. Para guru juga harus memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Penerima tunjangan juga diharuskan mengikuti seleksi yang digelar oleh Kanwil Kemenag melalui klarifikasi dan akurasi data Guru Agama dan Guru Madrasah. Nantinya, tunjangan Rp 1 juta yang akan dipotong pajak penghasilan (PPh).
Baca: FSGI Tolak Penyaluran Hibah Anies-Sandi Lewat Organisasi Guru
Jika guru yang bersangkutan tidak masuk kerja, maka tunjangan akan dipotong sebesar Rp 25 ribu per hari. Sementara, tunjangan tidak akan diberikan di bulan yang berkenaan jika yang bersangkutan tidak masuk kerja berturut-turut selama satu bulan.