TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta Raya memberikan lima saran ke kepolisian, ihwal masih adanya pungutan liar dan calo dalam pembuatan SIM di wilayah Polda Metro Jaya.
Temuan itu Ombudsman tuangkan dalam Rapid Assessment atau (RA) atau kajian inisiatif mandiri.
Baca : Kasus Calo SIM, Ombudsman Temukan Beberapa Modus di Banyak Lokasi
"Investigasi RA ini kami lakukan pada April samlai Mei 2018," ujar Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018.
Adapun lokasi temuan pungli dan calo tersebut, berada di Satuan Pelayanan Administrasi SIM (SATPAS) Polres Jakarta Utara, Polres Bekasi Kota, Polres Depok, dan Polres Tangerang. Di kelima tempat itu, harga dan modus pembuatan SIM tersebut bervariasi. Berikut ini adalah saran dari Ombudsman di dalam RA tersebut,
1. Penguatan peran pengawas internal melalui program pengawasan yang berkelanjutan serta diketahui atau secara terbuka oleh publik. Sehingga hal ini mampu mendorong efek jera serta meningkatkan integritas pelaksana dan penyelenggara pelayanan.