TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji terus melakukan pembersihan di jajarannya. Dia ingin menciptakan iklim Pemerintah Provinsi Banten yang bersih dan bebas korupsi dengan menggandeng KPK.
Baca juga: Kasus Korupsi Alat Kesehatan, Ratu Atut Divonis 5 Tahun 6 Bulan
“Saya jujur katakan pengelolaan anggaran di Banten sebelum saya masuk (jadi gubernur) sangat parah, saatnya sekarang saya bersihkan. Ibarat debu sudah sangat tebal," ujar Wahidin kepada Tempo di Tangerang, Selasa, 4 September 2018.
Wahidin mengklaim segala upayanya itu dengan sebutan Revolusi WH (Wahidin Halim). Menurutnya, ini gerakan massif berupa transparansi anggaran proyek dan perombakan pejabat melalui seleksi dan lelang jabatan.
Transparansi anggaran misalnya, Wahidin memangkas biaya iklan media yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan mengalokasikan dana itu untuk kepentingan masyarakat Banten.
Maka itu kata Wahidin dengan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihaknya melakukan pembenahan anggaran.
Langkah yang dilakukannya ternyata menganggu kepentingan sebagian orang. “Waktu saya bentuk satuan tugas bendaharawan untuk mengaudit, ada yang kurang nyaman dan terganggu. Proyek saya kontrol, resikonya saya banyak musuh,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah kepala daerah di Banten. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ratu Atut terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Simak juga: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.
Tubagus Chaeri, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, telah divonis pengadilan dan ditahan. KPK juga menangkap Wali Kota Cilegon, Banten yaitu Tubagus Iman Aryadi, kerabat dari Atut karena melakukan tindakan praktik korupsi.