TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyoroti keberadaan bangunan liar di sepanjang jalur inspeksi Kalimalang yang diduga digunakan untuk prostitusi. Dewan berencana memanggil Perum Jasa Tirta (PJT) II sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas lahan tersebut.
Baca: Griya Pijat Tak Berizin, Terapis Layani Prostitusi Terselubung?
"Saya sudah perintahkan Komisi I untuk memanggil PJT II,” kata Plt Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti, di Cikarang, Rabu, 5 September 2018. “Saya juga heran kenapa sampai sekarang bangunan esek-esek itu terus dibiarkan dan makin menjamur."
Menurut Jejen, sebagai pemilik lahan sudah sepatutnya PJT II memelihara aset yang dimiliki serta menjaga dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). PJT II seharusnya mengirim surat permohonan kepada pemerintah untuk menertibkan bangunan liar di jalur inspeksi tersebut. "Bukan malah tutup mata dan membiarkan bangunan itu tumbuh subur,” katanya.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Pernah Janjikan Bonus untuk Atlet Asian Games
Dewan telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 2 miliar pada APBD Kabupaten Bekasi 2018 yang diajukan Satpol PP untuk penertiban sejumlah bangunan liar. "Saya sudah lihat di Dokumen Pelaksanaan Anggaran, ada anggaran untuk penertiban bangunan itu, dan Satpol PP juga sudah melaksanakan langkah-langkah menuju ke situ dengan mengeluarkan Surat Peringatan, tapi ya begitu kenyataannya," kata Jejen.
Jejen berharap PJT II segera mengeluarkan surat permohonan penertiban yang dimaksud, agar keluhan masyarakat dapat segera diatasi. "Harusnya di sini PJT II girang karena ada anggaran dari kita untuk itu, jadi mereka tidak perlu mengeluarkan anggaran," katanya.
Jika PJT II tetap enggan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut, kata Jejen, justru akan menjadi sebuah pertanyaan besar karena mereka yang sebenarnya paling diuntungkan. "Yang eksekusi kan kita, mereka cuma keluarkan surat permohonan saja. Ini jadi big question juga bagi kita, ada apa dengan PJT II?" kata dia.
Baca juga: DPRD DKI Isyaratkan Penolakan Tambahan Modal BUMD Rp 11 Triliun
Bangunan liar berderet di sepanjang jalur inspeksi Kalimalang mulai dari Kecamatan Tambun hingga batas Kabupaten Karawang di Tegal Danas. Setiap malam di tempat itu ditengarai digunakan untuk praktik prostitusi. Masyarakat resah karena banyak perempuan berpakaian sensual kerap terlihat di tepi jalan di sekitar Pasir Konci hingga Tegal Danas.