TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar memberi tanggapan atas temuan Ombudsman Jakarta Raya tentang percaloan dan pungutan liar (pungli) seputar pembuatan SIM.
Baca : Kasus Calo SIM, Ombudsman Temukan Beberapa Modus di Banyak Lokasi
Menurut Fahri, polisi tidak terlibat praktik pungli dan percaloan itu. Dia menuding pelaku adalah penduduk sipil. "Saya lihatnya orang sipil karena tidak berbaju dinas polisi," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 September 2018.
Fahri tak memiliki data pembuatan SIM yang diproses melalui calo. Hanya saja, berdasarkan video yang disampaikan Ombudsman, para calo baru sebatas menawarkan jasa kepengurusan SIM. Tawar-menawar itu, kata Fahri, belum sampai pada tahap dikeluarkannya SIM baru. "Memberikan uang pun tidak. Baru tawar-menawar saja," ujar Fahri.
Ombudsman Jakarta Raya menemukan praktik percaloan dan pungli di Satuan Penyelenggara Administrasi Polres Jakarta Utara, Kota Bekasi, Depok, dan Tangerang. Temuan itu berdasarkan investigasi Ombudsman pada April- Mei lalu.
Di masing-masing tempat itu, Ombudsman menemukan mal administrasi pengurusan SIM yang bervariasi. Harga yang ditawarkan variatif, mulai dari Rp 550 ribu hingga Rp 1,1 juta.
M. JULNIS FIRMANSYAH