TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Jakarta Raya menemukan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) di sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca: Ombudsman Sebut Calo SIM Marak, Polda Metro Jaya: Bukan Polisi
Kepala Seksi Satpas SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan, masih menyelidiki temuan Ombudsman tersebut. Bahkan ia telah meminta Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) membentuk tim untuk memberantas percaloan tersebut.
"Saya minta Irwasda dan Propam membentuk tim. Silakan ke Satpas-Satpas," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 September 2018. "Kami akan tertibkan."
Menurut Fahri, dalam pembuatan SIM ini pemohon wajib mengikuti tes teori dan praktik. Ia menilai soal-soal yang diberikan tidaklah sulit. Buktinya, kata dia, banyak pemohon yang lolos tes.
Fahri mengatakan, praktik percaloan dan pungli itu bukan dilakukan anggota kepolisian. Alasannya, berdasarkan rekaman video yang diberikan Ombudsman, mereka yang menawarkan jasa percaloan tidak ada yang mengenakan seragam polisi.
pelaku calo dan pungli SIM yang ditemukan Ombudsman Jakarta Raya bukan anggota kepolisian. Fahri berujar, mereka yang menawarkan pembuatan SIM baru dan perpanjangan lewat jalur 'cepat' itu adalah oknum sipil. "Saya lihatnya orang sipil karena tidak berbaju dinas polisi," katanya.
Temuan Ombudsman Jakarta Raya tentang praktik pungli dan percaloan itu didasarkan hasil investigasi yang digelar April-Mei 2018. Temuan itu antara lain didapat di Satpas Polres Jakarta Utara, Kota Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Baca : Kasus Calo SIM, Ombudsman Temukan Beberapa Modus di Banyak Lokasi
Di masing-masing tempat ini, Ombudsman menemukan mal administrasi pengurusan SIM yang bervariasi. Harga yang ditawarkan variatif, mulai dari Rp 550 ribu sampai Rp 1,1 juta.
M JULNIS FIRMANSYAH