TEMPO.CO, Depok - Polisi hari ini telah mejadwalkan pemeriksaan terhadap Harry Prihanto, bekas Sekretaris Kota Depok yang menjadi tersangka korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka Cimanggis. Namun pemeriksaan ditunda atas permintaan tersangka.
Baca: Pengembang Apartemen Bicara Proyek yang Jerat Nur Mahmudi Ismail
Ahmar Ikhsan Rangkuti, kuasa hukum Harry, mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalankan tugas. “Beliau ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan di Cirebon,” kata Ahmar di Polresta Depok, Rabu 5 September 2018.
Ahmar mengatakan, kedatangannya ke Polres Depok untuk menyampaikan surat pemberitahuan sekaligus meminta pemeriksaan ditunda satu pekan. “Jadi kami minta (pemeriksaan) hari Rabu, 12 September 2018,” katanya.
Menurut Harry, selama sepekan ini tim kuasa hukum juga akan mempelajari pokok perkara. Sebab tim kuasa hukum baru ditunjuk Selasa lalu. “Kami lagi tunggu Bapak Kapolres untuk meminta tanggapannya,” kata dia.
Dalam dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu, bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto. Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi diagendakan pada 6 September 2018. Sedangkan pemeriksaan Harrry dijadwalkan hari ini.
Baca:
Polisi Periksa 80 Saksi untuk Tetapkan Nur Mahmudi Ismail Tersangka
Kapolres Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto, pemeriksaan terhadap dua tersangka korupsi itu akan mengikuti mekanisme. Dia tidak mau berspekulasi tentang kemungkinan jumlah tersangka bertambah. “Saat ini penyidik fokus menyelesaikan dua berkas perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka NMI dan HP. Fokus untuk menyelesaikan berkas perkara ini,” katanya.