TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menyatakan fokus membongkar lebih jauh kasus delapan tersangka pemalsuan sertifikat kepemilikan aset tanah Pemerintah DKI Jakarta. Para tersangka mafia tanah itu tetap dimenangkan gugatannya oleh pengadilan tingkat pertama pada 2015 lalu sekalipun Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tak pernah menerbitkan sertifikat yang digunakan untuk menggugat itu.
Baca berita sebelumnya:
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Mafia Tanah Aset DKI
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehubungan dengan sengketa lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur. Padahal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan, para penguggat telah memalsukan dokumen aset kepemilikan tanah itu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi masih menyelidiki keterlibatan pihak lain, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Ya kepada siapapun lah kami masih kembangkan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu 5 September 2018.
Sebelumnya, polisi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sudarto dan tujuh orang lainnya sebagai pemalsu dokumen atau sertifikat. Mereka diduga memalsukan akta jual beli dan sertifikat kepemilikan untuk menggugat DKI terkait hak pakai tanah seluas 2,9 hektare di Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Mengaku ahli waris, Sudarto dkk atas nama Dedi Suhendar menuntut ganti rugi senilai Rp 340 miliar kepada DKI pada 2014. Gugatan mereka dikabulkan PN Jakarta Timur pada 2015 yang dijawab Pemerintah DKI dengan mendaftarkan banding dan mengadu ke polisi.
Baca juga:
Korupsi Proyek Jalan, Bekas Anak Buah Nurmahmudi Ismail Minta Tunda Pemeriksaan
Dari penyelidikan yang sudah dilakukan didapat dugaan penggunaan dokumen palsu itu. "Dasar gugatan adalah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan sudah dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta,” kata Ade.
Kasus ini terungkap atas dasar laporan DKI pada 17 Juni 2016. Pelapor bernama Nur Fadjar selaku perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI. Laporan itu teregistrasi nomor LP/2990/VI/2016/PMJ/Ditreskrimum.