TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum membongkar kasus mafia tanah yang berkaitan dengan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Polisi menangkap tersangka pemalsuan dokumen aset Pemprov DKI bernama Sudarto pada 28 Agustus 2018.
Baca: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Mafia Tanah Aset DKI
Tersangka mafia tanah aset DKI Jakarta, Sudarto, mengatakan, kasus ini pernah ditulis Tempo. "Pernah ditulis Majalah Tempo," kata Sudarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 September 2018.
Sudarto tak mengomentari banyak ihwal kasus ini, karena polisi tak mengizinkan awak media berbincang lama dengannya.
Pemberitaan yang dimaksud Sudarto pernah dimuat Koran Tempo pada 2017. Tercantum bahwa sebidang tanah di Samsat Jakarta Timur telah menjadi objek sengketa sejak 2014. Tanah yang berbatasan dengan Kali Cipinang itu diklaim ahli waris Ukar bin Kardi sebagai milik ayahnya.
Pemprov DKI membeli tanah itu seharga Rp 3,7 miliar dari seorang pengusaha bernama Johnny Hary Soetantyo pada 1985. Barulah Gubernur Wiyogo Atmodarminto meresmikan pembangunan Samsat Jakarta Timur di lahan itu pada 1992. Saat itulah sertifikat hak milik atas nama Johnny berubah nama menjadi hak pakai atas nama pemerintah.
Baca: Tersangka Mafia Tanah Aset DKI, Uang Rp 340 Miliar di Depan Mata
Namun, Sudarto, yang waktu itu tertulis sebagai kuasa ahli waris Ukar, berkukuh Johnny hanya menjual tanahnya kepada Ukar pada 1997. Menurut dia, transaksi itu merupakan penyelesaian utang Johnny kepada Ukar yang pengusaha kulit. "Kami punya sertifikat aslinya. Coba tanya pemerintah, apakah punya?" ujar Sudarto.
Polisi merilis kasus mafia tanah oleh Sudarto dan tujuh tersangka lainnya pada Rabu, 5 September 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka memalsukan surat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka mengaku sebagai ahli waris atas tanah milik Ukar bin Kardi. Tanah yang dimaksud adalah lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.
Delapan tersangka tiba-tiba menggugat Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2014. Mereka adalah S, M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I. Mereka mengklaim sebagai ahli waris tanah dari seorang bernama Ukar bin Kardi.
Ade memaparkan, penggugat yang mengatasnamakan Dedi Suhendar dan kawan-kawannya ternyata menyerahkan barang bukti palsu. Kepada PN Jakarta Timur, tersangka membeberkan sertifikat hak milik serta akta jual beli ahli waris dengan pemilik lama yang diduga palsu. Namun, pengadilan justru memenangkan para tersangka.
Baca juga: Mafia Tanah Aset DKI, Daftar Lahan yang Hilang dan Terancam Lepas
"Dasar gugatan adalah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan sudah dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Nasional (BNP) Jakarta. Sertifikat ini tidak diterbitkan oleh kantor pertanahan," jelas Ade.
Karena itu, para tersangka mafia tanah aset DKI Jakarta itu dijerat Pasal 263, 264, dan 266 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.