Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mafia Tanah Aset DKI Jakarta, Begini Pengakuan Tersangka

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Tanah Samsat Jakarta Timur Terancam Melayang
Tanah Samsat Jakarta Timur Terancam Melayang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum membongkar kasus mafia tanah yang berkaitan dengan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Polisi menangkap tersangka pemalsuan dokumen aset Pemprov DKI bernama Sudarto pada 28 Agustus 2018.

Baca: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Mafia Tanah Aset DKI

Tersangka mafia tanah aset DKI Jakarta, Sudarto, mengatakan, kasus ini pernah ditulis  Tempo. "Pernah ditulis Majalah Tempo," kata Sudarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 September 2018.

Sudarto tak mengomentari banyak ihwal kasus ini, karena polisi tak mengizinkan awak media berbincang lama dengannya.

Pemberitaan yang dimaksud Sudarto pernah dimuat Koran Tempo pada 2017. Tercantum bahwa sebidang tanah di Samsat Jakarta Timur telah menjadi objek sengketa sejak 2014. Tanah yang berbatasan dengan Kali Cipinang itu diklaim ahli waris Ukar bin Kardi sebagai milik ayahnya.

Pemprov DKI membeli tanah itu seharga Rp 3,7 miliar dari seorang pengusaha bernama Johnny Hary Soetantyo pada 1985. Barulah Gubernur Wiyogo Atmodarminto meresmikan pembangunan Samsat Jakarta Timur di lahan itu pada 1992. Saat itulah sertifikat hak milik atas nama Johnny berubah nama menjadi hak pakai atas nama pemerintah.

Baca: Tersangka Mafia Tanah Aset DKI, Uang Rp 340 Miliar di Depan Mata

Namun, Sudarto, yang waktu itu tertulis sebagai kuasa ahli waris Ukar, berkukuh Johnny hanya menjual tanahnya kepada Ukar pada 1997. Menurut dia, transaksi itu merupakan penyelesaian utang Johnny kepada Ukar yang pengusaha kulit. "Kami punya sertifikat aslinya. Coba tanya pemerintah, apakah punya?" ujar Sudarto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi merilis kasus mafia tanah oleh Sudarto dan tujuh tersangka lainnya pada Rabu, 5 September 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka memalsukan surat aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para tersangka mengaku sebagai ahli waris atas tanah milik Ukar bin Kardi. Tanah yang dimaksud adalah lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.

Delapan tersangka tiba-tiba menggugat Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2014. Mereka adalah S, M, DS, IR, YM, ID, INS, dan I. Mereka mengklaim sebagai ahli waris tanah dari seorang bernama Ukar bin Kardi.

Ade memaparkan, penggugat yang mengatasnamakan Dedi Suhendar dan kawan-kawannya ternyata menyerahkan barang bukti palsu. Kepada PN Jakarta Timur, tersangka membeberkan sertifikat hak milik serta akta jual beli ahli waris dengan pemilik lama yang diduga palsu. Namun, pengadilan justru memenangkan para tersangka.

Baca juga: Mafia Tanah Aset DKI, Daftar Lahan yang Hilang dan Terancam Lepas

"Dasar gugatan adalah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan sudah dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Nasional (BNP) Jakarta. Sertifikat ini tidak diterbitkan oleh kantor pertanahan," jelas Ade.

Karena itu, para tersangka mafia tanah aset DKI Jakarta itu dijerat Pasal 263, 264, dan 266 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

4 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

9 jam lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.


Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

9 jam lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

1 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

2 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

3 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur