TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengultimatum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan seluruh rekomendasi KASN terkait pergantian pejabat eselon II. Anies diberi waktu sepekan untuk menyelesaikan rekomendasi itu secara penuh.
Baca: Ini Alasan Anies Baswedan Tuding Ketua KASN Berpolitik
"Kami masih menjembatani ini supaya selesai. Kalau sudah final, baru kami laporkan ke Presiden," kata Ketua KASN Sofian Effendi saat dihubungi, Kamis, 6 September 2018.
Berdasarkan catatan KASN, sejak Juni 2018, Gubernur Anies telah memberhentikan 16 pejabat eselon II. Pejabat-pejabat itu kemudian ditempatkan sebagai staf di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI, kecuali yang sudah di atas 58 tahun karena mendekati masa pensiun.
KASN menilai telah terjadi pelanggaran dalam perombakan pejabat itu. Sebab, untuk memberhentikan pejabat eselon II harus ada bukti pelanggaran mayor. Namun, pemerintah belum pernah menyerahkan bukti-bukti pelanggaran itu.
Atas dasar penilaian inilah KASN kemudian memberikan sejumlah rekomendasi yang harus dipenuhi dalam 30 hari. Namun sampai tenggat yang ditentukan, yaitu 5 September 2018, ternyata rekomendasi itu belum sepenuhnya dilaksanakan. “Kami beri waktu sepekan lagi,” kata Sofian.
Sofian mengatakan, salah satu rekomendasi yang belum dilaksanakan adalah pengembalian pejabat eselon II yang diberhentikan dengan alasan pensiun walau belum waktunya, yakni 60 tahun. Dalam Pasal 239 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri disebutkan, batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya adalah 60 tahun.
Baca: Pergantian Pejabat, Anies Baswedan Curiga Ada Sesuatu dalam KASN
Menurut Sofian, hingga pekan lalu, para pejabat yang digusur itu masih mengadu ke KASN. Isi aduan, kata Sofian, karena pejabat yang dipensiunkan dini itu belum jelas statusnya di Badan Kepegawaian Negara. Akibatnya, pejabat tersebut tidak bisa menerima hak pensiun. "Juga tidak terima gaji dan tunjangan karena sudah diberhentikan," kata Sofian.
Sofian menegaskan, jika rekomendasi KASN dalam pergantian pejabat DKI ini belum juga mendapat tanggapan, ia akan memberi laporan kepada presiden.