TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas pemeriksaan Richard Muljadi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. "Jaksa peneliti akan memeriksa berkas tersebut," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Kamis, 6 September 2018.
Baca:Penyidikan Richard Muljadi Diawasi Bareskrim, Apa Kata Polda?
Kejaksaan menerima berkas perkara Richard pada 3 September 2018. Jaksa akan memeriksa berkas dari segi formil dan materil. Pemeriksaan itu menjadi dasar pertimbangan apakah perkara Richard ini sudah layak dibawa ke persidangan.
Kejaksaan, kata Ridwan, akan mengembalikan berkas itu ke penyidik kepolisian bila dinyatakan belum lengkap. Jika sudah lengkap, polisi dapat melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni tersangka dan barang bukti.
Polisi menangkap Richard di sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018. Dari tangan pemuda itu disita iPhone X dan selembar uang 5 Dollar Australia bertabur serbuk kokain.
Baca: Kasus Narkoba Richard Muljadi, Bareskrim Peringatkan Polisi Polda
Berdasarkan hasil tes urine, Richard dinyatakan positif menggunakan kokain. Cucu konglomerat itu mengaku mendapat kokain dari seseorang berinisial ML.
Penyidikan kasus Richard Muljadi lalu mendapat perhatian khusus dari Bareskrim Mabes Polri. Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk tidak main-main karena diduga peredaran narkoba ini melibatkan kalangan atas.