TEMPO.CO, Depok - Penyidik Polresta Depok mengangedakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan di Jalan Nangka. Kuasa hokum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim mengatakan kliennya meminta penundaan pemeriksaan sampai pekan depan.
Baca juga: Komunitas Warga Bukit Duri: Program CAP Anies Hanya Beautifikasi
“Pak Nur hari ini mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Setelah tanggal 10 siap mengikuti jadwal penyidik, karena beliau harus periksa ke dokter,“ ujar Iim di Kantor Polresta Depok, Kamis, 6 September 2018.
Menurut Iim, kondisi kesehatan Nur Mahmudi mengalami gangguan di kepala bagian belakang. Secara medis kurang bisa dijelaskan karena dokter yang lebih mengetahui.
“Yang pasti beliau sudah dirujuk ke RSCM (Kencana) rencananya hari Senin” ujar Iim. Pada bagian bawah mata sebelah kiri Nur Mahmudi, kata Iim, terdapat luka memar.
Kemudian di bagian leher ada berkas darah mengering biru. “Pada waktu main voli itu benturan dengan temen jadi jatuh bagian kepala belakang. Tapi Insya Allah dia komunikasi bisa,” kata Iim.
Sebagai bukti kondisi gangguan kesehatan, ujar Iim, pihaknya akan melampirkan rekam medik dari Klinik Limo Medicare sebagai berkas buat penyidik. “Nggak hilang ingatan dia masih normal. Dulu di Hermina, kan dokternya buka klinik juga,” ucap Iim.
Kepala Kepolisian Resor Kota DepokKomisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan penyidik telah mengirim surat pemanggilan. “Kami jadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan pada pekan ini, ada yang dijadwalkan hari Rabu, ada juga hari Kamis,” ujar Didik, Senin, 3 September 2018.
Terkait upaya pemanggilan paksa, kata Didik, polisi berpatokan pada langkah-langkah penyidikan yang dilakukan secara profesional. Saat ini penyidik telah mengirimkan panggilan yang pertama.
“Kami masih menunggu dari jadwal yang sudah dijadwalkan. Nanti setelah yang kita jadwal kita akan mengambil langkah selanjutnya.” Menurut Didik, proses pemeriksaan Nur Mahmudi dan Sekda Kota Depok Harry Prihanto akan mengikuti mekanisme yang ada.
Didik juga enggan membeberkan mengenai kemungkinan jumlah tersangka yang bertambah. Polisi fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kepada dua tersangka. Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto.
“Saat ini penyidik fokus menyelesaikan dua berkas perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka NMI dan HP. Fokus untuk menyelesaikan berkas perkara ini” kata Didik.