TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menetapkan 10 tersangka dalam tawuran sadistis yang menyebabkan seorang siswa SMA Muhammadiyah 15 Slipi, AH, 16 tahun, tewas di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari lalu.
Baca: Tawuran Sadistis di Kebayoran, SMAN 32: Alumni yang Buat Skenario
"Dari 29 yang kami tangkap, 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, Kamis, 6 September 2018.
Ia mengatakan seluruh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelajar dari SMA Negeri 32 yang menamakan diri sebagai Geng Sparatiz. Saat itu, tawuran memang telah direncakan antara Geng Sparatiz dan Redlebbels melalui media sosial.
"Mereka saling tantang sebelumnya. Akhirnya janjian bertemu untuk tawuran," ucapnya.
Namun, saat bertemu kedua kelompok tersebut tidak hanya melibatkan sekolah mereka masing-masing. Sekolah lain pun ikut terlibat dalam aksi tawuran tersebut, seperti Madrasah Annajah dan SMA Moh. Husni Thamrin.
Baca juga: Tawuran Pelajar Sadistis, Korban Dibacok Lalu Disiram Air Keras
Sebab, pelajar dari ketiga sekolah tersebut sering nongkrong bersama di kawasan Gusuran Donat (Gusdon) di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Nama Gusdon diambil karena kawasan tempat mereka berkumpul bekas bongkaran SMP Negeri 267 yang juga dikenal dengan SMP Donat.
"Tapi yang terlibat langsung melakukan penganiayaan hingga tewas mereka (SMAN 32)," ujarnya.
Indra mengatakan para pelajar tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakui sebagai pelaku pembacokan, pemukulan, penyiram air keras, menyimpan senjata tajam dan menabrak korban.
Korban tewas di tempat karena mendapatkan luka bacokan yang cukup parah di bagian dahi, perut dan paha. "Bahkan, korban sampai dilindas di bagian pinggang menggunakan motor dan lehernya diinjak," ujarnya.
Simak juga: Tawuran Pelajar Dirancang di Medsos, Polisi Bakal Patroli Siber
Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga celurit, satu motor Vespa matik 150 CC dan satu pakaian warna hitam. Para pelaku dijerat Pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHP Jo pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Sedangkan pelaku tawuran yang dewasa dikenakan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. "Dari 10 pelaku hanya satu yang usianya sudah dewasa."