TEMPO.CO, Jakarta - Polisi masih memburu seorang alumni pelajar SMA Negeri 32 Jakarta yang diinisialkan sebagai IA. Alumni ini disangka menjadi otak tawuran yang menyebabkan satu pelajar tewas di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari 1 September 2018.
Baca:
Tawuran Geng Pelajar Sadistis, SMAN 32: Alumni yang Buat Skenario
Tawuran Pelajar Geng Gusdon, Ini Pengakuan Siswa dan Alumni SMAN 32
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan telah menetapkan IA dalam daftar pencarian orang. "Sebab, dia yang menjadi pengatur tawuran kemarin," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Kamis 6 September 2018.
Tawuran antara SMAN 32 Cidodol dengan SMA Muhammadiyah Slipi dipicu saling tantang melalui media sosial. Akibat tawuran yang pada praktiknya melibatkan sejumlah pelajar dari sekolah lain itu, satu pelajar dari SMA Muhammadiyah 15 tewas. Korban menderita luka benda tajam dan siraman air keras.
Indra menuturkan IA selain membuat kesepakatan tawuran dengan kelompok lawan, juga berperan mengumpulkan siswa untuk ikut tawuran. "Tawuran ini melibatkan dua kelompok sekolah yang membuat satu geng" ujarnya.
Indra mengatakan pelajar SMAN 32 menamakan diri Sparatiz dan biasa berkumpul di kawasan Gusuran Donat (Gusdon) di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Nama Gusdon diambil karena kawasan tempat mereka berkumpul bekas gusuran SMP Negeri 267 yang juga dikenal dengan SMP Donat.
Baca:
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Tawuran Pelajar Sadistis Geng Gusdon
Menurut Indra, tawuran pada Sabtu dini hari lalu, tidak hanya melibatkan antara kedua sekolah tersenbut. Melainkan, sekolah lain juga ikut dalam tawuran kemarin. "Jadi ini tawuran antar kelompok remaja yang sebagian besar anggotanya pelajar," ucapnya.
Indra mengatakan polisi telah menangkap 29 siswa dari sejumlah sekolah. Dari jumlah yang ditangkap, 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam tawuran tersebut.
Mereka yang telah ditetapkan tersangka berinisial F, 19 tahun, RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16) dan GM (16). "Mereka yang ditangkap adalah yang melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Indra.