Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan sebenarnya anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Nangka telah ditolak oleh DPRD dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2015.
Hendrik yang juga saksi kasus dugaan korupsi Nur Mahmudi Ismail itu menyatakan siap menunjukkan bukti keputusan rapat. “Di (rapat) finalisasi usulan kegiatan untuk Jalan Nangka sudah kami tolak dan minta dihapus kegiatannya dan ketok palu pada saat itu,” kata Hendrik kepada Tempo, Kamis, 6 September 2018.
Hendrik mengungkapkan, DPRD mempunyai bukti rapat pembahasan tersebut berupa berita acara rapat dan rekaman video. “Hasil rapat finalisasi inilah yang harus disampaikan di sidang paripurna dan tidak boleh ada yang ditambah atau dikurangi,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Mata anggaran pembebasan lahan Jalan Nangka, ujar Hendrik, tidak ada dalam APBD-P 2015. Dalam penganggaran, nama kegiatan maupun lokasinya harus disebut dengan jelas. Hendrik mencontohkan, pembebasan lahan di Jalan Raden Saleh dan Simpang Tole Iskandar disebut eksplisit dan tertulis dalam APBD 2015 yang disetujui melailui rapat paripurna.
Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka yang merugikan negara Rp 10,7 miliar pada Senin dua pekan lalu. Anggaran tersebut mengucur pada 2015.
Kepala Polres Depok Harry Prihanto Komisaris Besar Didik Sugiarto, mengatakan pembebasan lahan semestinya digarap oleh pengembang Apartemen Green Lake View sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi pada 2012. Namun, Kota Depok justru menganggarkan pembebasan lahan sebesar Rp 10,7 miliar sejak 2013 tapi baru digunakan pada 2015.
Wali Kota Depok, Muhammad Idris, yang kala itu menjabat Wakil Wali Kota, punya cerita. Menurut dia, proyek tersebut menggunakan mata anggaran Penyediaan Lahan untuk Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Bidang Jalan dan Jembatan dalam APBD 2015. Dalam website bkd.depok.go.id disebutkan, anggarannya Rp 27,035 miliar.
Kemudian, kata dia, pada APBD-P 2015 mata anggaran tersebut ditambah menjadi Rp 33 miliar. “Untuk mengatasi kemacetan di Jalan Nangka,” ujarnya, Jumat pekan lalu.
Idris pun menuturkan dia tak cawe-cawe proyek pembebasan lahan yang belakangan bermasalah itu. Kebijakan tersebut langsung ditangani mantan Presiden Partai Keadilan itu. Dia mengakui ada beberapa kebijakan Nur Mahmudi yang tidak ditugaskan kepada dia penggarapannya. “Walaupun dalam penganggaran di Dewan dan pengesahannya harus ada paraf (Wakil Wali Kota).”
Kemarin penyidik memeriksa untuk pertama kalinya Nur Mahmudi sebagai tersangka. Tapi pengacaranya, Iim Abdul Halim, meminta penundaan pemeriksaan sampai pekan depan atau 10 September nanti dengan alasan kesehatan. Penundaan pemeriksaan selama sepekan juga diminta oleh pengacara tersangka Harry, Rabu lalu.
“Beliau harus periksa ke dokter,” ujar Iim di kantor Polresta Depok, kemarin siang. Menurut dia, kliennya mengalami gangguan di kepala bagian belakang. Di bawah mata kirinya terdapat luka memar dan di leher ada bekas darah mengering akibat benturan ketika olahraga voli.