Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPRD Depok: Anggaran Pembebasan Jalan Nangka Ditolak

image-gnews
Nur Mahmudi Ismail. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Nur Mahmudi Ismail. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan
https://metro.tempo.co/read/1124272/dua-balita-dibonceng-motor-jatuh-ke-kali-satu-tewas

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan sebenarnya anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Nangka telah ditolak oleh DPRD dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2015.

Hendrik yang juga saksi kasus dugaan korupsi Nur Mahmudi Ismail itu menyatakan siap menunjukkan bukti keputusan rapat. “Di (rapat) finalisasi usulan kegiatan untuk Jalan Nangka sudah kami tolak dan minta dihapus kegiatannya dan ketok palu pada saat itu,” kata Hendrik kepada Tempo, Kamis, 6 September 2018.

Hendrik mengungkapkan, DPRD mempunyai bukti rapat pembahasan tersebut berupa berita acara rapat dan rekaman video. “Hasil rapat finalisasi inilah yang harus disampaikan di sidang paripurna dan tidak boleh ada yang ditambah atau dikurangi,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.  

Mata anggaran pembebasan lahan Jalan Nangka, ujar Hendrik, tidak ada dalam APBD-P 2015. Dalam penganggaran, nama kegiatan maupun lokasinya harus disebut dengan jelas. Hendrik mencontohkan, pembebasan lahan di Jalan Raden Saleh dan Simpang Tole Iskandar disebut eksplisit dan tertulis dalam APBD 2015 yang disetujui melailui rapat paripurna.

Kepolisian Resor Kota Depok menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka yang merugikan negara Rp 10,7 miliar pada Senin dua pekan lalu. Anggaran tersebut mengucur pada 2015. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Polres Depok Harry Prihanto Komisaris Besar Didik Sugiarto, mengatakan pembebasan lahan semestinya digarap oleh pengembang Apartemen Green Lake View sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi pada 2012. Namun, Kota Depok justru menganggarkan pembebasan lahan sebesar Rp 10,7 miliar sejak 2013 tapi baru digunakan pada 2015. 

Wali Kota Depok, Muhammad Idris, yang kala itu menjabat Wakil Wali Kota, punya cerita. Menurut dia, proyek tersebut menggunakan mata anggaran Penyediaan Lahan untuk Infrastruktur dan Sarana-Prasarana Bidang Jalan dan Jembatan dalam APBD 2015. Dalam website bkd.depok.go.id disebutkan, anggarannya Rp 27,035 miliar.

Kemudian, kata dia, pada APBD-P 2015 mata anggaran tersebut ditambah menjadi Rp 33 miliar. “Untuk mengatasi kemacetan di Jalan Nangka,” ujarnya, Jumat pekan lalu.

Idris pun menuturkan dia tak cawe-cawe proyek pembebasan lahan yang belakangan bermasalah itu. Kebijakan tersebut langsung ditangani mantan Presiden Partai Keadilan itu. Dia mengakui ada beberapa kebijakan Nur Mahmudi yang tidak ditugaskan kepada dia penggarapannya. “Walaupun dalam penganggaran di Dewan dan pengesahannya harus ada paraf (Wakil Wali Kota).”

Kemarin penyidik memeriksa untuk pertama kalinya Nur Mahmudi sebagai tersangka. Tapi pengacaranya, Iim Abdul Halim, meminta penundaan pemeriksaan sampai pekan depan atau 10 September nanti dengan alasan kesehatan. Penundaan pemeriksaan selama sepekan juga diminta oleh pengacara tersangka Harry, Rabu lalu.

“Beliau harus periksa ke dokter,” ujar Iim di kantor Polresta Depok, kemarin siang. Menurut dia, kliennya mengalami gangguan di kepala bagian belakang. Di bawah mata kirinya terdapat luka memar dan di leher ada bekas darah mengering akibat benturan ketika olahraga voli.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

7 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

8 jam lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

8 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

9 jam lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

11 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

16 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

1 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

1 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.