TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 17 siswa SMA Negeri 32 Jakarta, yang terlibat tawuran di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengundurkan diri dari sekolahnya. "Orang tua siswa langsung yang menyatakan anaknya mengundurkan diri (dari sekolah)," kata Wakil Kepala SMAN 32 Jakarta Sujoko, Jumat, 7 September 2018.
Baca juga: Rencana Ahok Nikahi Polwan, Ini Kata Fifi Letty
Menurut Sujoko, polisi telah memeriksa 26 siswa SMAN 32 karena diduga terlibat tawuran di Kebayoran Lama. Dari 26 siswa yang diperiksa, sebanyak 18 siswa telah dikembalikan kepada orang tuanya karena tidak terlibat secara langsung.
"Dari 18 siswa yang telah dikembalikan ke orang tua, 17 di antaranya menyatakan mengundurkan diri karena memahami tata tertib sekolah," ujar Sujoko.
Tawuran pelajar di kawasan Kebayoran Lama pada Sabtu dini hari, 1 Agustus 2018, melibatkan sejumlah sekolah, di antaranya SMA Negeri 32, yang menyebut diri sebagai kelompok Sparatiz, dengan SMA Muhammadiyah, yang menamakan diri Redlebbels.
Satu orang remaja berinisial, AH, 16 tahun, tewas dalam perkelahian tersebut. Tawuran antara dua sekolah tersebut diduga melibatkan sekolah lain, seperti Madrasah Annajah serta SMA Moh Husni Thamrin.
Siswa dari tiga sekolah, yang berasal dari SMAN 32, Madrasah Annajah, juga SMA Moh Husni Thamrin, itu menamakan diri sebagai Geng Gusuran Donat atau Gosdon.
Sujoko mengatakan pernyataan pengunduran diri siswa telah dibicarakan sejak Kamis, 6 Agustus 2018, dari orang tua siswa masing-masing. Mereka menerima konsekuensi tersebut karena memahami aturan yang berlaku di sekolah.
"Satu orang yang belum menyatakan mengundurkan diri, tapi sekarang siswanya tidak masuk," ucap Sujoko.
Dalam kasus ini, polisi awalnya menangkap 29 remaja yang diduga terlibat tawuran. Setelah diselidiki, polisi menetapkan 10 dari 29 siswa yang diperiksa menjadi tersangka tawuran sadistis, yang menyebabkan AH tewas dengan luka tusukan dan siraman air keras.
Mereka yang telah ditetapkan tersangka berinisial F, 19 tahun; RP (17), MR (16), SBR (16), ES (16), ASD (16), MFH (16), MR (17), DA (16), serta GM (16). "Yang ditetapkan tersangka mereka yang terlibat langsung penganiayaan terhadap korban hingga tewas," kata Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar .
Para pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.
Sedangkan pelaku tawuran dewasa dikenakan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. "Dari 10 pelaku, hanya satu yang usianya sudah dewasa."