TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta dua kali menolak usulan anggaran yang sama dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini terjadi untuk usul perekrutan pendamping Rembuk RW dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) seperti yang diinginkan Gubernur Anies Baswedan dalam pergub baru yang diterbitkannya Agustus lalu.
Baca berita sebelumnya:
DPRD Drop Usul Anggaran Pergub Baru Buatan Anies
Usul anggaran untuk perekrutan pendamping itu telah ditolak dalam rapat pembahasan plafon APBD Perubahan 2018 di Badan Anggaran DPRD DKI, Kamis 6 September 2018. Tapi rupanya anggaran itu diusulkan kembali dan ditolak lagi dalam rapat yang sama hari ini, Jumat 7 September 2018.
"Mohon berkenan kiranya pimpinan menyetujui anggaran pendampingan tingkat RW tahun ini, tujuh hari pelatihan, dan hasilnya dipakai pada 2019 untuk Musrenbang," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam rapat hari ini.
Usul anggaran itu kembali ditolak Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Prasetio menegaskan apa yang telah dicoret tidak dapat diubah. "Terima kasih Pak Sekda, kemarin sudah saya ketok pak, itu sudah kita putuskan tidak terima," ucap Pras.
Anggota Badan Anggaran, Gembong Warsono, menguatkan keputusan itu. "Drop, coret, tidak ada manfaatnya bagi rakyat," kata Gembong.
Baca juga:
Komunitas Warga Bukit Duri: Program CAP Anies Hanya Beautifikasi
Komunitas Bukit Duri Ungkap Kekecewaan, Anies: Saya Juga Kecewa
Dalam pembahasan bersama Komisi A, Bappeda sebagai penanggung jawab Rembuk RW dan Musrenbang mengajukan anggaran Rp 1 miliar untuk perekrutan dan pelatihan para pendamping itu. Bappeda mengusulkan pendamping sebanyak lima orang di setiap kelurahan kecuali Kepulauan Seribu dengan dua pendamping per kelurahan. Total diusulkan sebanyak 1.335 pendamping di 267 kelurahan.
Perekrutan pendamping diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD. Pergub yang diterbitkan Anies Baswedan 15 Agustus 2018 lalu itu menyebutkan bahwa Pemerintah DKI akan memberi upah bagi pendamping pembahasan APBD tingkat RW hingga Provinsi dengan besaran Rp 150 ribu per orang per hari.