TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan modus baru penyelundupan narkoba jenis ekstasi ke Indonesia. Deputi Bidang Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari mengatakan dalam modus tersebut, pil ekstasi dicetak dalam bentuk persegi panjang ukuran kecil.
Baca berita sebelumnya:
Eks Kader Nasdem Edarkan Ekstasi Racikan Baru, Pakai Kafein
BNN Musnahkan Narkoba dari 10 Kasus, Dari Ganja Hingga Ekstasi
"Ini sebenarnya sama, ekstasi juga. Tapi biasanya kan bulat, oval. Kami juga baru menemukan modus ini," tutur Arman di Kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat, 7 September 2018.
Ekstasi berbentuk persegi panjang sebanyak 3.019 butir itu dijejerkan dan ditempel ke selembar kertas karton. Sehingga ketika dibungkus akan menjadi sangat tipis.
Menurut Arman, bungkusan tersebut diletakkan di bagian dasar tas untuk mengelabui petugas pemeriksa karena akan terlihat seperti alas biasa. "Mungkin kalau saya letakkan di suatu tempat anda tidak tahu ini ekstasi. Tapi kalau ini kan langsung tahu karena bentuknya bulat," kata Arman sambil membandingkan ekstasi bentuk persegi panjang dan bulat-oval tablet.
Arman menjelaskan, ekstasi bentuk baru itu berawal dari informasi petugas Bea Cukai pada Kamis, 28 Juni 2018 lalu. Tim BNN kemudian menangkap berinisial KA, penerima paket narkoba tersebut. Dari situ, BNN mengetahui kalau ekstasi bentuk baru itu merupakan pesanan seorang narapidana kasus narkoba berinisial FS di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur dari Belgia.
Baca:
Polisi Ungkap Narkoba Sachet Asal Cina
FS meminta paket itu dikirim ke seorang penerima berinisial DH, yang juga sudah ditangkap, di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Semua sudah kami periksa dan confirmed,” tutur Arman.
Ekstasi model baru itu menjadi salah satu barang bukti yang dimusnahkan hari ini oleh BNN hari ini. Adapun narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 2.223,4 gram sabu, 24.819 butir ekstasi, 37.408 mililiter prekusor cair, 6.122 gram prekusor berbentuk serbuk, serta 201.760,8 gram ganja. Seluruhnya merupakan barang bukti dari pengungkapan 10 kasus sepanjang Juni-Agustus 2018.