TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran perekrutan pendamping Rembuk RW dan Musrenbang dua kali diusulkan dan dua kali ditolak. Sudah ditolak dalam rapat pembahasan plafon anggaran Kamis, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengusulkannya kembali dan memohon disetujui pimpinan DPRD DKI dalam rapat yang sama, Jumat 7 September 2018.
Baca berita sebelumnya:
Usulan Anggaran Pergub Baru Anies Diusulkan Lagi, Ditolak Lagi
Saefullah menjelaskan alasan perlunya pendampingan Rembuk tingkat RW tersebut. Menurut dia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta mengusulkan pendampingan itu sebagai kolaborasi pemerintah dengan masyarakat agar hasil Musrenbang lebih baik.
Saefullah juga berargumen bahwa selama ini serapan usulan warga terbilang buruk, sehingga diperlukan pendamping. "Hasil observasi teman-teman Bappeda bahwa selama ini kendalanya banyak yang kurang terampil dalam pola-pola kerja Musrenbang ini," kata Saefullah.
Baca juga:
Wow, Anggaran Sosialisasi Pilpres 2019 di DKI Sebesar Rp 11 Miliar
Kepala Bappeda DKI Agus Sanyoto juga menyebut rendahnya kualitas usulan warga yang berakibat pada buruknya Musrenbang. "Konsep besarnya kami prihatin terhadap serapan rembuk RW di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), serapan kami hanya 45 persen," ucap Agus.
Agus mengatakan, konsep pendamping telah diterapkan sebagai percontohan di 17 kelurahan. Dari hasil evaluasi, Agus mengklaim, serapan meningkat hingga 69 persen berkat pendampingan tersebut.
Bappeda sebagai penanggung jawab Rembuk RW dan Musrenbang mengajukan anggaran Rp 1 miliar untuk perekrutan dan pelatihan para pendamping itu. Bappeda mengusulkan pendamping sebanyak lima orang di setiap kelurahan kecuali Kepulauan Seribu dengan dua pendamping per kelurahan. Total diusulkan sebanyak 1.335 pendamping di 267 kelurahan.
Baca juga:
Anies Baswedan Akan Suntik BUMD Rp 11 Triliun, DPRD Minta Ini
Perekrutan pendamping diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD. Pergub yang diterbitkan Anies Baswedan 15 Agustus 2018 lalu itu menyebutkan bahwa Pemerintah DKI akan memberi upah bagi pendamping pembahasan APBD tingkat RW hingga Provinsi dengan besaran Rp 150 ribu per orang per hari.
Namun kalangan DPRD DKI tidak menganggap pendampingan itu sebagai kebutuhan. Mereka menolak usul anggaran dan mencoretnya.