Kasus Lahan Kantor Samsat Jakarta Timur di Kebon Nanas.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka yang mengaku ahli waris atas tanah seluas 2,9 hektare, yang sekarang berdiri kantor Samsat Jakarta Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menceritakan riwayat tanah yang dimaksud yang pernah dibebaskan oleh seorang bernama Johnny Harry Soetantyo pada April 1985. Sertifikat hak pakai tanah itu lalu tercatat milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 1992.
Sudarto dkk menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2014. Mereka mengklaim sebagai ahli waris tanah dari seorang bernama Ukar alias Kardi, pemilik tanah tersebut.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Aset DKI, Uang Rp 340 Miliar di Depan Mata
Ade memaparkan, penggugat menyerahkan bukti di persidangan berupa sertifikat hak milik serta akta jual beli ahli waris dengan pemilik lama. Pengadilan Negeri Jakarta Timur lalu memenangkannya dan meminta DKI membayar kerugian sebesar Rp 340 miliar dalam vonis pada 2015. Pemerintah DKI saat ini dalam proses banding atas putusan tersebut.
Menurut Ade, dalam persidangan di PN Jakarta Timur itu, Badan Pertanahan Nasional Jakarta sebenarnya telah menyangkal menerbitkan sertifikat hak milik para penggugat. Ini yang mendorong penyelidikan polisi.
“Dasar gugatan adalah sertifikat hak milik yang diduga palsu dan sudah dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta,” kata Ade.
Dari serangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak tahun lalu itu Ade menyatakan menjerat para tersangka dengan Pasal 263, 264, dan 266 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.