TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap sindikat pembobol kartu kredit dengan cara pembelian pulsa. Sindikat beroperasi dari Palembang, Sumatera Selatan, dan enam anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca:
Kasus Pembobolan Kartu Kredit BCA, Polisi Ungkap Modus Pelaku
Kasus ini berawal dari pengaduan tiga nasabah pemilik kartu kredit ke Polda Metro Jaya pada 14 dan 24 Agustus 2018 lalu. Tiga nasabah itu menderita kerugian Rp 25 juta untuk transaksi pembelian pulsa yang tidak mereka lakukan.
“Total kerugian akibat penipuan ini sebesar Rp 125 juta dengan korban 10 orang,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ade Ary Syam Indradi, Jumat 7 September 2018.
Ade menerangkan bahwa pembobolan kartu kredit oleh para tersangka diawali dengan pembelian data nasabah. Itu sebabnya dia membagi peran tersangka menjadi dua yakni yang menjual data nasabah seharga Rp 500 ribu per 3000 data, dan kelompok kedua yang menguras kartu kredit nasabah.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Mafia Tanah Aset DKI
Tersangka penjual diinisialkan sebagai R dan hingga kini masih buron. Sedang enam tersangka yang sudah ditangkap masuk dalam kelompok kedua. Mereka terdiri dari EA alias Enos (19), EA alias Eldin (21), F alias FIT (37), BRS (42), F alias Frans (31), dan Y alias Bedu (42).
Seluruhnya ditangkap di Kecamatan Turi Selatan, Palembang, pada akhir Agustus lalu. Dari lokasi itu mereka selama ini beroperasi menyasar nasabah termasuk di Jakarta. Mereka memanfaatkan aplikasi pembelian pulsa, Sepulsa. Aplikasi itu dapat digunakan untuk membeli pulsa yang dibayar dengan kartu kredit.
Keenam tersangka membagi peran menelepon nasabah dan berpura-pura sebagai pegawai bank. Modusnya adalah mencari konfirmasi apakah ada transaksi yang dilakukan nasabah. Tersangka akan meminta tanggal kedaluwarsa dan Card Verification Code (CVC) kartu kredit, serta one time password (OTP).
Baca juga:
Polda Limpahkan Berkas Richard Muljadi ke Kejaksaan
"Begitu OTP diterima, langsung didistribusikan. Tersangka lain sudah siap untuk transaksi pulsa di aplikasi," ujar Ade.
Hasilnya, sedikitnya sepuluh nasabah menderita kerugian Rp 125 juta dan tiga di antaranya mengadu ke Polda Metro Jaya. Polisi langsung menjerat para tersangka itu dengan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.