TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta menyetujui kenaikan dana untuk RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan, dan Dewan Kota/Kabupaten se-Jakarta.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Banggar pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 September 2018.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengetok palu sebagai persetujuan kenaikan dana tersebut dengan syarat Biro Tata Pemerintahan DKI telah menerima besaran kenaikan sesuai rekomendasi Komisi A.
Baca : Ditolak DPRD Lagi, Ini Alasan Anies Usul Anggaran Pendamping RW
"Rekomendasi Komisi A apakah bisa diterima dengan angka segini?" tanya Prasetio kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari dalam rapat itu.
"Siap, bisa, pak," kata Premi menjawab.
"Oke, selesai," ucap Prasetio sambil mengetok palu.
Total penambahan anggaran untuk kegiatan uang penyelenggaraan tugas RT dan RW per bulannya mencapai Rp 16.574.000.000. Sedangkan, penambahan anggaran untuk LMK per bulannya sebesar Rp 1.889.000.000 dan anggaran Dewan Kota sebesar Rp 83.600.000 per bulan.
Premi merincikan kenaikan dana untuk RT, RW, LMK, dan Dewan Kota. Uang operasional RT naik dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sementara, uang operasional RW yang sebelumnya Rp 2 juta naik menjadi Rp 2,5 juta.
Premi mengatakan, uang penyelenggaraan tugas kegiatan itu bukan untuk uang pribadi ketua RT maupun RW. Uang tersebut, kata Premi, digunakan untuk menyelenggarakan tugas yang bersifat kolektif pengurus RT dan RW sesuai fungsinya.
Kemudian, uang kehormatan yang digelontorkan untuk anggota LMK sebesar Rp 1,5 juta per anggota setiap bulannya dihapus. Dana tersebut diganti dengan uang operasional Rp 1 juta per anggota per bulan di wilayah kota dan Rp 1,5 juta per anggota yang berlokasi di Kepulauan Seribu.
Sedangkan, uang operasional yang sebelumnya sebesar Rp 1 juta per kelurahan per bulan naik menjadi Rp 3 juta per kelurahan per bulan. Nama anggaran itu juga berubah menjadi biaya kesekretariatan.
Simak pula :
Anggaran Sosialisasi Pilpres untuk 16 Ribu Warga DKI Rp 11 Miliar
Kemudian, pembiayaan setiap anggota Dewan Kota juga naik menjadi Rp 5 juta per bulan dari sebelumnya Rp 3,1 per bulan. Sementara, biaya transportasi yang awalnya Rp 1,75 juta per anggota per bulan dan Rp 2 juta di Kepulauan Seribu, dihapus.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan kenaikan dana itu guna memenuhi unsur keadilan. "Ini telaahnya sudah ada, ini bisa dieksekusi karena sudah memuat unsur keadilan, yang kemarin angkanya," kata Saefullah.