TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta akhirnya menyetujui anggaran pendamping rembuk tingkat RW dan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Anggaran sebesar Rp 1,6 miliar itu disepakati setelah sebelumnya dua kali ditolak oleh para anggota dewan.
Baca: Usulan Anggaran Pergub Baru Anies Diusulkan Lagi, Ditolak Lagi
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah empat kali mengajukan anggaran itu untuk diloloskan dalam APBD-P 2018 pada Rapat Banggar pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat, 7 September 2018.
Saefullah bersikukuh bahwa pendampingan rembuk RW diperlukan untuk meningkatkan kualitas usulan warga, sehingga meningkatkan serapan pada APBD.
"Pendampingan RW ini untuk memperbaiki Jakarta pada 10 hingga 15 tahun ke depan, nilai edukasinya baik sekali untuk generasi selanjutnya," kata Saefullah.
Usulan tersebut ditolak dua kali oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dengan alasan perekrutan pendamping rembuk RW tidak diperlukan.
Namun, Saefullah tidak menyerah dan mengajukannya untuk ketiga kalinya hingga status usulan tersebut ditahan. Saefullah kembali mengajukan usulan tersebut.
Wakil Ketua Banggar Muhammad Taufik mengusulkan agar anggaran sebesar Rp 1,6 miliar itu digabung dengan anggaran penyelenggaraan Musrenbang.
Saran itu diterima hingga akhirnya Prasetio menyetujui anggaran tersebut. "Saya sudah setujui penebalan anggaran di Musrenbang," ucap Prasetio sambil mengetuk palu.
Pemprov DKI mengusulkan kader pendamping rembuk tingkat RW dengan alasan untuk meningkatkan kualitas usulan dari warga. Pendamping diutamakan merupakan remaja yang aktif dari organisasi seperti karang taruna.
Dalam pembahasan bersama Komisi A, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI) sebagai penanggung jawab anggaran pendamping tersebut mengajukan Rp 1,6 miliar untuk perekrutan dan pelatihannya. Bappeda mengusulkan pendamping sebanyak lima orang di setiap kelurahan kecuali Kepulauan Seribu dengan dua pendamping per kelurahan. Total diusulkan sebanyak 1.335 pendamping di 267 kelurahan.
Anies sebelumnya mengatur penambahan pendamping ini lewat Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD.
Baca: Ditolak DPRD Lagi, Ini Alasan Anies Usul Anggaran Pendamping RW
Dalam Pergub baru Anies itu, disebut bahwa Pemprov DKI akan mengalokasikan anggaran untuk upah bagi pendamping pembahasan APBD tingkat RW hingga Provinsi dengan besaran Rp 150 ribu per orang per hari.