TEMPO.CO, Jakarta - Penetapan tersangka mafia tanah aset DKI Jakarta mengantar Tempo ke sebuah rumah di dalam gang di Jalan Pengairan Pesing Koneng, Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sebuah rumah dua lantai yang berdiri mencolok dan berimpitan di antara tetangganya itu disebut milik Ukar bin Kardi.
Baca:
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Mafia Tanah Aset DKI
Ukar adalah nama yang disangka digunakan dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 2,9 hektare yang kini berdiri di atasnya kantor Samsat Jakarta Timur di Kebon Nanas, Jakarta Timur. Sebanyak delapan orang mengaku ahli waris Ukar menggugat pemerintah DKI Jakarta senilai Rp 340 miliar atas pemakaian tanah tersebut.
Pengadilan negeri telah memenangkan gugatan itu, tapi DKI meminta banding pada 2016. Bersamaan dengan itu, DKI mengadu ke polisi dan berbuntut penetapan tersangka pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Dasar pengaduan adalah pernyataan Kantor Pertanahan DKI dalam sidang tak pernah menerbitkan sertifikat milik penggugat.
Rumah di Pengairan Pesing Koneng adalah warisan lain Ukar kepada enam anak dan seorang istri. Mereka yang kini menjadi tujuh dari delapan tersangka pemalsuan itu. “Tapi di sini tinggal berdua saja setelah bapak meninggal,” kata salah seorang anak Ukar saat ditemui, Jumat, 7 September 2018.
Baca:
Tersangka Mafia Tanah Aset DKI, Uang Rp 340 Miliar di Depan Mata
Rumah disebutkan hanya ditempati dua anak perempuan Ukar, seorang menantu, dan dua cucu. Sedangkan empat anak lainnya tinggal di Bandung, Jawa Barat, bersama dengan sang ibu.
Saat itu rumah memang sepi. Ruang tamunya gelap. Tapi terlihat tiga foto seorang pria sedang bersalaman dengan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dan Wakil Presiden RI periode 2009-2014 Boediono, yang terpasang berjajar di dindingnya. Satu foto memperlihatkan pria itu mengenakan seragam Paspampres. Foto lainnya, pria berbaju batik.
Perempuan itu, belakangan diketahui bernama Irmayanti, mengaku tak tahu-menahu ihwal aset tanah luas yang disebut milik ayahnya di Kebon Nanas, Jakarta Timur, tersebut. "Itu tahunya juga dari Darto (Sudarto), bukan dari bapak saya," kata Irmayanti, menyebut satu tersangka lainnya yang disebut sebagai teman dari sang ayah.
Tanah Samsat Jakarta Timur Terancam Melayang
Irmayanti menuturkan Ukar hanya memiliki rumah di Jakarta dan Bandung. Ukar pun tak pernah menceritakan kepemilikan tanah di Kebon Nanas atau Jalan D.I. Panjaitan, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, itu. “Saya tidak tahu apa-apa. Saya cuma korban,” kata Irmayanti.
Baca:
Mafia Tanah Aset DKI, Daftar yang Hilang dan Terancam Lepas
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka para penggugat aset tanah milik DKI di Kebon Nanas, Jakarta Timur. Mereka yang mengatasnamakan ahli waris sah Ukar bin Kardi itu terdiri atas Sudarto, Muryanah, Dedi Suhendar, Ita Rosita, Yuli Mulifah, Irpan Darmawan, Irmayanti, dan Indah Nur Sultona. Mereka yang menggugat mengatasnamakan Dedi Suhendar dan kawan-kawan disangka menyerahkan barang bukti palsu.