TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan 10 nasabah menjadi korban penipuan dan pembobolan data kartu kredit dan debit. Setelah membeli data kartu kredit, pelaku akan menelepon korban menggunakan aplikasi Fake Caller.
Baca: Polisi Tangkap Pembobol Kartu Kredit Bermodus Pembelian Pulsa
"Sehingga bisa muncul di telepon genggam korban seolah-olah call center bank tertentu," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 September 2018.
Pelaku kemudian menanyakan kepada korban apakah sedang melakukan transaksi tertentu. Transaksi itu sebenarnya fiktif, sehingga korban tak mengetahui transaksi yang dibicarakan pelaku.
Alhasil, pelaku meminta data-data kartu kredit korban dengan tujuan menggagalkan transaksi fiktif itu. Data yang harus diberikan korban adalah tanggal kedaluwarsa dan Card Verification Code (CVC) kartu kredit, serta one time password (OTP).
"Begitu OTP diterima, langsung didistribusikan. Tersangka lain sudah siap untuk transaksi pulsa di aplikasi," ujar Ade.
Tak hanya itu, pelaku juga menjebol data kartu debit nasabah. Dengan data kartu kredit yang sudah dibeli kepada R, pelaku berupaya mencari alamat e-mail dan nomor telepon genggam korban.
Setelah itu, pelaku melakukan registrasi lewat aplikasi mobile banking. Melalui cara ini diketahui korban yang data kartu kreditnya dijebol memiliki rekening lain.
"Kemudian berhasil memindahkan dana Rp 100 juta dari rekening korban," ujar Ade.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya tiga laporan korban pada 14 dan 24 Agustus 2018. Tiga nasabah itu menderita kerugian Rp 25 juta untuk transaksi pembelian pulsa yang tidak mereka lakukan. Setelah ditelusuri, total kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp 125 juta dengan korban 10 orang.
Ade menerangkan bahwa pembobolan kartu kredit oleh para tersangka diawali dengan pembelian data nasabah. Itu sebabnya dia membagi peran tersangka menjadi dua yakni yang menjual data nasabah seharga Rp 500 ribu per 3.000 data, dan kelompok kedua yang menguras kartu kredit nasabah.
Tersangka penjual diinisialkan sebagai R dan hingga kini masih buron. Sedang enam tersangka yang sudah ditangkap masuk dalam kelompok kedua. Mereka terdiri dari EA alias Enos (19), EA alias Eldin (21), F alias FIT (37), BRS (42), F alias Frans (31), dan Y alias Bedu (42).
Seluruhnya ditangkap di Kecamatan Turi Selatan, Palembang, pada akhir Agustus lalu. Dari lokasi itu mereka selama ini beroperasi menyasar nasabah termasuk di Jakarta. Mereka memanfaatkan aplikasi pembelian pulsa, Sepulsa. Aplikasi itu dapat digunakan untuk membeli pulsa yang dibayar dengan kartu kredit.
Baca: Pacar Tidur di Kantor, Mantan Karyawan Bobol Brankas Koperasi
Polisi langsung menjerat para tersangka pembobolan kartu kredit dengan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.