Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Parkir Sembarangan, Ojek Online Ditilang dan Dihukum Push Up

Reporter

image-gnews
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membawa pengemudi ojek <i>online</i> setelah menertibkan para pengendara yang parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Sejumlah pengemudi ojek <i>online</i> yang sedang menunggu penumpang panik saat melihat petugas Dinas Perhubungan, yang tiba-tiba datang dan langsung merazia sepeda motor mereka. TEMPO/Subekti.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membawa pengemudi ojek online setelah menertibkan para pengendara yang parkir sembarangan di depan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Sejumlah pengemudi ojek online yang sedang menunggu penumpang panik saat melihat petugas Dinas Perhubungan, yang tiba-tiba datang dan langsung merazia sepeda motor mereka. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menghukum "push-up" pengemudi ojek online (ojol) yang parkir sembarangan tempat, Sabtu 8 September 2018. "Petugas juga menilang pengemudi ojek online," kata Kepala Satuan Pelaksana Dishub Jakarta Selatan Eko Prabowo.

Baca: 
Tutup Trotoar Shelter Ojek Online di Senayan Bakal Dibongkar
Pencurian Motor Modus Pengemudi Ojek Online, Polisi Periksa CCTV

Petugas merazia sepeda motor ojek daring yang parkir liar di sepanjang Jalan Raya Ampera Jakarta Selatan. Sejumlah pengemudi berupaya melarikan diri saat razia namun petugas menghadang.

Petugas Dishub Jakarta Selatan lalu menjaring sejumlah pengemudi dan memberikan sanksi tersebut. Hukuman menyesuaikan tingkat pelanggaran seperti tilang dan push-up. "Petugas memberi tilang untuk efek jera," ujar Eko.

Selain razia ojek daring, petugas juga menyasar kelayakan angkutan umum terkait kelayakan beroperasi guna mengurangi kecelakaan lalu lintas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Koalisi Pejalan Kaki berharap Pemerintah DKI Jakarta menggemakan kembali bulan tertib trotoar. Mereka menilai masih banyak pengendara sepeda motor seenaknya tanpa mempedulikan kepentingan yang lain.

Baca:
Koalisi Pejalan Kaki Desak Polisi - Dishub Gencar Tertibkan Trotoar

Koalisi merujuk kepada parkir liar dan berkendara di atas trotoar. Bahkan terjadi seorang pengemudi menyerang pejalan kaki yang menegurnya. 

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bolehkah Menghidupkan AC Mobil saat Sedang Parkir? Ini Jawabannya

4 jam lalu

AC Mobil (Pexel/Antara)
Bolehkah Menghidupkan AC Mobil saat Sedang Parkir? Ini Jawabannya

AC mobil yang menyala saat mobil terparkir sebenarnya tidak masalah jika dalam waktu singkat, tapi berbahaya jika menyala dalam waktu lama.


Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

2 hari lalu

Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tarif Parkir Progresif Berlaku 1 Oktober 2023, Catat Lokasi dan Besaran Biayanya

Tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi sebesar Rp 7.500 per jam untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.


Dosen Politeknik Negeri Padang Buat Alat Deteksi Ganja Kering, Razia Ganja Jadi Efisein

6 hari lalu

Dosen Politeknik Negeri Padang (PNP) mengembangkan sebuah inovasi berupa alat pendeteksi daun ganja kering. Kemendikbud
Dosen Politeknik Negeri Padang Buat Alat Deteksi Ganja Kering, Razia Ganja Jadi Efisein

Dosen dari Politeknik Negeri Padang (PNP) mengembangkan sebuah inovasi berupa alat pendeteksi daun ganja kering.


Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

11 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Nasabahnya Diduga Bunuh Diri, Pinjol AdaKami Sebut Nomor DC Tidak Terdaftar di Sistem

Penyedia Pinjol, AdaKami, berkomitmen terus mencari data dan informasi tambahan yang akurat guna melacak kejadian nasabahnya diduga bunuh diri.


Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

12 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 11 Januari 2020.  DPRD Kota Depok telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pasal garasi. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Parkir Sembarangan Hukumnya Haram, Beli Mobil di Jakarta Memang Harus Punya Garasi

Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebutkan bahwa parkir mobil sembarangan di jalan depan rumah hukumnya haram.


Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

12 hari lalu

Sejumlah mobil terparkir di pinggir jalan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 12 Desember 2020. Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari mengatakan, tingginya mobilisasi masyarakat Kota Depok menjadi alasan masukan tersebut, sehingga masyarakat yang tidak mampu menyediakan garasi untuk menyimpan mobil dapat beralih ke transportasi publik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenag Sebut Parkir Mobil Sembarangan di Depan Rumah Hukumnya Haram, Ini Alasannya

Larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.


Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bertambah

13 hari lalu

Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bertambah

Saat ini terdapat 131 lokasi parkir dengan tarif tertinggi di DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.


Terus Kampanyekan Uji Emisi, Satgas Polusi Udara Jakarta Sebut Lebih Satu Juta Mobil Sudah Periksa Emisi Gas Buangnya

16 hari lalu

Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Utara menguji emisi pada kendaraan bermotor di Ancol, Jakarta, Selasa 12 September 2023. Satgas Pengendalian Polusi Udara Polda Metro Jaya menghentikan kebijakan penilangan yang berkaitan dengan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat karena dinilai tidak efektif. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terus Kampanyekan Uji Emisi, Satgas Polusi Udara Jakarta Sebut Lebih Satu Juta Mobil Sudah Periksa Emisi Gas Buangnya

Total ada 131 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disinsentif untuk kendaraan belum uji emisi.


Kenali Huruf dan Angka dari Perneling Mobil Matik

16 hari lalu

Transmisi otomatid gate type yang digunakan pada Toyota Rush G AT dan Daihatsu Terios TS AT. (Raju Febrian/TEMPO)
Kenali Huruf dan Angka dari Perneling Mobil Matik

Kenyamanan mobil matik di jalanan yang macet itu karena mobil matik memiliki cara kerja persneling yang berbeda dengan mobil manual.


Kabel Semrawut di Jakarta Kembali Sebabkan Kecelakaan, Kini Korban Ojol dan Anaknya

19 hari lalu

Kabel semrawut di sisi selatan Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, yang menyebabkan kecelakaan pada Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Foto: ANTARA/Risky Syukur
Kabel Semrawut di Jakarta Kembali Sebabkan Kecelakaan, Kini Korban Ojol dan Anaknya

Kabel semrawut di Kembangan tersangkut mobil lalu putus dan mengenai pengendara motor hingga membuatnya kecelakaan