TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada FF, 18 tahun, pelajar yang menjadi pelaku tawuran di Serpong, Tangerang Selatan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menginginkan hukuman 5 tahun.
Baca:
Tawuran Sadistis di Tangsel, Keluarga Sembunyikan Pelajar di Lido
Kesaksian Palsu Dalam Tawuran Sadistis Geng Pelajar Gusdon
"Terdakwa diberatkan karena menghilangkan nyawa orang, meninggalkan kesedihan pada keluarga dan menyebabkan ketakutan di masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati saat membacakan keputusan, Senin 10 September 2018.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah, FF masih di bawah umur, mengakui kesalahannya, dan masih dapat dibina untuk menjalani masa depan.
Jaksa penuntut umum Shinta Ratnaningsih mengatakan belum bisa memutuskan untuk menerima atau mengajukan banding atas keputusan hakim. Jaksa meminta waktu untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan tim kuasa hukum terdakwa.
Baca:
Redam Tawuran, Tempat Nongkrong Pelajar Akan Dipetakan
FF ditangkap polisi karena dituduh terlibat tawuran di Serpong, Tangerang Selatan, pada 31 Juli 2018. Tawuran itu melibatkan pelajar SMK Sasmita Jaya dan SMK Bhipuri Serpong. Dalam peristiwa ini, satu pelajar SMK Sasmita Jaya meninggal karena ditusuk senjata tajam.