TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan revisi Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta nomor 55 tahun 2013 yang memuat syarat pengajuan dana hibah dan bantuan sosial. Dewan menilai pergub tersebut membatasi masjid untuk mengajukan dana hibah dan bantuan sosial kepada Pemerintah Provinsi DKI.
Baca: Tak Gubris Kritik, Ini Alasan Anies Baswedan Bikin Pergub Membaca
Menurut anggota Komisi E DPRD DKI, Syahrial, pergub itu berdampak pada pemberian dana hibah dan bantuan Pemprov DKI ke masjid menjadi tidak merata. Syahrial mengatakan, dari ribuan masjid di Jakarta hanya beberapa masjid yang dapat mengajukan proposal untuk dana hibah dan bansos.
"Hanya 10 masjid yang proposalnya diterima," kata Syahrial dalam rapat Banggar di gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 10 September 2018. Usulan revisi itu, kata Syahrial, telah diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) DKI saat rapat bersama.
Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, meminta aturan yang ada di Pemprov DKI tidak mempersulit masjid untuk memperoleh dana hibah. Dia juga berharap pergub itu direvisi untuk menambah jumlah masjid yang menerima dana hibah. "Kalau menurut saya, anggarannya dialokasikan dulu, baru nanti pencairannya tunggu pergub direvisi," kata Triwisaksana.
Sekretaris Daerah DKI, Saefullah, mengatakan Pemerintah Provinsi akan mencoba mengeksekusi usulan tersebut untuk mempermudah pengajuan dana hibah dan bansos oleh masjid. "Supaya persyaratannya lebih lentur dan lebih fleksibel, nanti kami coba untuk dilakukan perubahan pergub," kata Saefullah.
Simak juga: Berantas Prostitusi, Anies Baswedan: Pergub Sekarang Punya Gigi
Pergub DKI Jakarta nomor 55 tahun 2013 dikeluarkan era Gubernur Joko Widodo. Pergub tersebut memang tidak spesifik mengatur pengajuan dana hibah, bansos, dan bantuan keuangan khusus untuk masjid. Aturan itu semakin dianggap mempersulit karena tidak terdapat perbedaan persyaratan pengajuan dana bantuan bagi tempat ibadah dan organisasi.