Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan Kader Gerindra ke Polisi, KPU DKI Sebut Itu Hal Wajar

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Kuasa hukum kader Partai Gerindra Mohammad Taufik melaporkan tujuh komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, 10 September 2018. M. Taufik melaporkan KPUD DKI Jakarta ke polisi karena tak meloloskannya menjadi calon anggota legislatif imbas aturan larangan mantan narapidana korupsi. Tempo/Imam Hamdi
Kuasa hukum kader Partai Gerindra Mohammad Taufik melaporkan tujuh komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, 10 September 2018. M. Taufik melaporkan KPUD DKI Jakarta ke polisi karena tak meloloskannya menjadi calon anggota legislatif imbas aturan larangan mantan narapidana korupsi. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta Nurdin menganggap keputusan kader Partai Gerindra Muhammad Taufik melaporkan instansinya ke Polda Metro adalah hak pelapor.

"Yang jelas sah-sah saja yang bersangkutan melapor kemana pun. Itu hak yang bersangkutan," kata Nurdin saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 September 2018 terkait manuver politisi Gerindra Muhammad Taufik.

Baca : Gagal Jadi Caleg DKI, Muhammad Taufik Pidanakan KPU DKI

Sebelumnya, Taufik melaporkan tujuh komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya. Sebab, KPU DKI tak meloloskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu bertarung dalam pemilihan calon legislatif 2019. Taufik gagal maju caleg 2019 lantaran pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi.

Menurut Nurdin, KPU DKI tetap berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia maju dalam pileg 2019. Dalam aturan itu disebutkan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual dilarang untuk mendaftar sebagai caleg.

KPU DKI, kata Nurdin, juga akan menjalankan keputusan KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. Dalam surat edaran itu meminta agar KPU provinsi dan kota menunda hasil putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI yang meloloskan Taufik maju sebagi caleg 2019.

"Hingga Mahkamah Agung mengeluarkan tulisan uji materi terkait dengan pasal yang diujikan (PKPU Nomor 20 Tahun 2018)," ujar Nurdin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu memenangkan Taufik dalam sengketa pemilu antara dirinya dengan KPU DKI Jakarta. Dalam putusan itu, Bawaslu mengabulkan gugatan dan menyatakan Taufik telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pileg 2019.

Simak juga : Sejarawan Peter Kasenda Meninggal Sejak Beberapa Hari Lalu

Dengan adanya putusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat KPU DKI pada tahap verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pileg 2019.

Muhammad Taufik, Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta, pernah terseret kasus korupsi terkait pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada 27 April 2004, Taufik divonis 18 bulan penjara usai terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

17 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersamaKomisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan 9 ahli dan 10 saksi. TEMPO/Subekti.
Survei LSI Sebut Mayoritas Pemilih Percaya Putusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Mayoritas pemilih pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak percaya pada keputusan KPU


Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

18 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

Rusdin Abdullah digadang-gadang akan diusung sebagai bakal calon Wali Kota Makassar pada Pilkada 2024.


Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

19 jam lalu

Rusdin Abdullah. TEMPO/Fahmi Ali
Gerindra dan NasDem Jajaki Peluang Koalisi di Pilkada Sulawesi Selatan 2024

Gerindra dan NasDem menjajaki kerja sama Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan.


Kata Gerindra Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ada Pembicaraan Intensif dengan PDIP

19 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Dalam pertemuan ini Megawati dan Prabowo akan membahas sejumlah hal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Ada Pembicaraan Intensif dengan PDIP

Sekjen Gerindra menyebut jadwal pertemuan Prabowo dan Megawati sedang disusun dan kemungkinan usai sidang sengketa Pilpres di MK.


Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

20 jam lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.


Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

1 hari lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.